KPU Sangihe Ikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (JF PKPU) Ahli Pertama Tahun 2025
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan penyelenggara Pemilu yang profesional dan berintegritas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe turut serta dalam Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (JF PKPU) Ahli Pertama Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan secara nasional oleh Sekretariat Jenderal KPU RI pada 30–31 Oktober 2025 secara daring, dan diikuti secara serentak oleh satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri melaksanakan Uji Kompetensi pada Hari Jumat, 31 Oktober 2025, di Sesi ke-2 yang bertempat di Sakaeng Solata.
Adapun peserta dari KPU Sangihe yang mengikuti uji kompetensi ini yaitu Bapak Ferdy Masuneneng dan Bapak Rahmat Hidayat Muhadjir, yang keduanya merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Keduanya mengikuti proses uji kompetensi dengan didampingi oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu, Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parhumas dan SDM), Ibu Merry Malendes, serta para Staf Sub Bagian Parhumas dan SDM.
Ujian kompetensi ini dirancang untuk mengukur dan mengevaluasi kompetensi lebih dari 2.500 Pegawai Negeri Sipil (PNS) KPU di seluruh Indonesia dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap peserta mampu menunjukkan kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural yang diperlukan dalam menjalankan peran strategis di bidang kepemiluan.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan uji kompetensi ini sebagai salah satu upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Sekretariat KPU. Langkah ini juga menjadi bagian dari peningkatan profesionalitas aparatur untuk memperkuat kelembagaan KPU dalam menjalankan amanah penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.