Tugas dan Wewenang KPU Kab. Kep. Sangihe

Tugas dan Wewenang KPU Kab. Kep. Sangihe

Tugas dan Wewenang KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tugas :

  1. Menyelenggarakan pemilihan
  2. Menjaga Integritas

Wewenang :

  • Melaksanakan pemungutan suara

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 617 Kali.