Sosialisasi

KPU Sangihe Gelar KPU Goes To School Edukasi Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Manganitu

Manganitu, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Dalam upaya meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya demokrasi dan partisipasi dalam pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan KPU Goes To School: Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMA Negeri 1 Manganitu, Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh para siswa kelas XII yang merupakan calon pemilih pemula pada pemilu mendatang. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari komitmen KPU Sangihe dalam memberikan pendidikan demokrasi kepada generasi muda sejak dini. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa melalui partisipasi dalam pemilihan umum. Pihak SMA Negeri 1 Manganitu turut menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Dalam sambutannya, perwakilan sekolah menyampaikan terima kasih kepada KPU Sangihe yang telah memilih SMA Negeri 1 Manganitu sebagai lokasi pelaksanaan sosialisasi. Diharapkan kegiatan ini dapat membuka wawasan serta menambah pengetahuan para siswa mengenai demokrasi dan pentingnya menggunakan hak pilih secara bijak. Selanjutnya kegiatan dipandu oleh Moderator Bapak Joni Budiman, yang mengarahkan jalannya kegiatan menuju sesi penyampaian materi. Materi disampaikan oleh Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sangihe, Bapak Dellas T. Marasut, dengan tema “Demokrasi untuk Pemilih Pemula.” Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara sederhana dan interaktif mengenai makna demokrasi, pentingnya pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, serta peran pemilih pemula dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Para siswa tampak antusias mengikuti jalannya kegiatan. Hal ini terlihat pada sesi tanya jawab, di mana tiga orang siswa diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada pemateri. Pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan seputar pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta peran generasi muda dalam demokrasi, yang kemudian dijawab langsung oleh pemateri secara jelas dan komunikatif. Menutup kegiatan, Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Sangihe, Bapak Dellas T. Marasut, menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak SMA Negeri 1 Manganitu atas kerja sama dan sambutan yang baik sehingga kegiatan sosialisasi dapat terlaksana dengan lancar. Kegiatan kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran KPU Sangihe, pihak sekolah, serta para siswa peserta sosialisasi sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda. Melalui kegiatan KPU Goes To School, KPU Sangihe berharap para siswa sebagai pemilih pemula dapat memahami pentingnya partisipasi dalam pemilu serta menjadi generasi muda yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.

KPU Sangihe Ikuti Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip dan Pengelolaan Arsip Dinamis

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman dan kapasitas satuan kerja dalam pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang akuntabel, efisien, serta mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja kelembagaan KPU. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ibu Nelda Kalangit, yang didampingi oleh dua orang staf Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Seluruh rangkaian kegiatan diikuti dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Melalui sosialisasi ini, diharapkan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat memahami secara komprehensif penerapan Jadwal Retensi Arsip serta pengelolaan arsip dinamis, sehingga dapat diimplementasikan secara optimal dalam mendukung administrasi dan tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas.

KPU Sangihe Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia. Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025 perihal Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025. Peserta kegiatan terdiri atas pejabat struktural/fungsional dan staf operator yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Aden Ladi, bersama Staf Operator. Keduanya mengikuti jalannya sosialisasi dari ruang kerja Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Sangihe. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Sekretariat KPU di seluruh tingkatan dapat memahami secara komprehensif mekanisme pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional, sehingga hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU dapat terlaksana secara optimal dan berkesinambungan. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang baik.

KPU Sangihe Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin yang Diselenggarakan KPU RI

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Senin, 15 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi/KIP Aceh, yakni Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, serta Operator. Sementara dari KPU/KIP Kabupaten/Kota diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Data, serta Operator. Adapun KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat KPU Sangihe, dengan dihadiri oleh Plt. Sekretaris Bpk. Jelly Kantu, Operator serta Staff Terkait. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) KPU Tahun 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia, yang menekankan pentingnya pemantauan kinerja organisasi dilakukan secara real time dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sebagai bentuk implementasi atas rekomendasi tersebut, KPU RI telah mengembangkan Aplikasi E-Lapkin yang akan digunakan sebagai tools pemantauan kinerja organisasi di seluruh tingkatan, mulai dari KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh hingga KPU/KIP Kabupaten/Kota. Melalui aplikasi ini, diharapkan kinerja kelembagaan KPU dapat termonitor lebih cepat, transparan, dan akuntabel sesuai standar yang ditetapkan.

KPU Sangihe Ikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU RI dalam pemenuhan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai salah satu instrumen penting dalam Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025. Pelaksanaan SKM juga menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2981/ORT.07-SD/01/2025 perihal pelaksanaan survei, di mana setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota diminta melaksanakan SKM pada periode Januari–Juni (Semester I) Tahun 2025. KPU RI menekankan pentingnya pelaksanaan SKM sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Melalui survei ini, diharapkan dapat diperoleh data dan informasi yang akurat terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan KPU, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan pada periode berikutnya. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Aden Ladi, bersama Pejabat Fungsional dan Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dari Ruang Transit KPU Sangihe. Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk melaksanakan penyusunan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, efektif, dan responsif kepada masyarakat.

KPU Sangihe Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas yang Digelar KPU RI Secara Daring

Tahuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 31 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pelaksanaan SPI yang akan dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan KPU RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari KPU RI memaparkan latar belakang, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan Survei Penilaian Integritas yang melibatkan pihak internal maupun eksternal. Ditekankan bahwa SPI merupakan instrumen penting dalam mengukur tingkat integritas penyelenggaraan pemilu di seluruh tingkatan. Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan SPI dan terus memperkuat integritas dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu.

Populer

Belum ada data.