Berita Terkini

KPU Sangihe Koordinasi dengan SMA Negeri 1 Manganitu Terkait Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula

Manganitu, kab.kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan koordinasi dengan SMA Negeri 1 Manganitu dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula, pada Rabu (4/3/2026). Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parhumas dan SDM) KPU Sangihe, Ibu Merry Malendes, yang didampingi oleh dua orang Staf Sub Bagian Parhumas dan SDM. Rombongan KPU Sangihe diterima langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Manganitu, Bapak Refly Badoa, S.Pd. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik dan penuh semangat kolaborasi. Beberapa hal yang dibahas antara lain kesiapan pihak sekolah dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk penentuan waktu pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula. Dalam pertemuan tersebut, telah diperoleh konfirmasi bahwa kegiatan akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2026. Pihak sekolah menyambut baik rencana pelaksanaan kegiatan ini, mengingat pentingnya pendidikan pemilih bagi para siswa sebagai pemilih pemula. Sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman siswa mengenai demokrasi serta membentuk karakter yang bertanggung jawab sebagai pelaku demokrasi di masa mendatang. Pihak sekolah juga menyampaikan komitmennya untuk mengoordinasikan lebih lanjut teknis pelaksanaan serta pemberitahuan resmi terkait waktu kegiatan kepada KPU Sangihe. Sebagai bentuk kebersamaan dan sinergi antara KPU Sangihe dan pihak sekolah, kegiatan koordinasi ditutup dengan sesi foto bersama. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe terus berupaya memperkuat pendidikan demokrasi sejak dini guna mewujudkan pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas.

KPU Sangihe Gelar Internalisasi SOP Perjalanan Dinas Berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KP) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Perjalanan Dinas dengan memerhatikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 409 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sangihe. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Jabatan Fungsional, serta jajaran Staf Sekretariat. Internalisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh jajaran terkait mekanisme, prosedur, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, bertindak sebagai moderator dalam jalannya kegiatan. Acara diawali dengan doa pembuka yang dipimpin oleh Bapak Fernandes Pokarila. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa internalisasi ini sangat penting untuk menyatukan kesepahaman sejak tahap perencanaan perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Beliau juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, agar setiap pelaksanaan perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022. Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng. Dalam penyampaiannya, beliau melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjalanan dinas yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk aspek efektivitas, efisiensi anggaran, serta kelengkapan dokumen administrasi. Beliau juga menekankan pentingnya kegiatan internalisasi sebagai langkah perbaikan berkelanjutan guna memastikan setiap perjalanan dinas benar-benar mendukung tugas dan fungsi kelembagaan. Arahan berikutnya disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Rahmat Gaib. Beliau menegaskan bahwa perjalanan dinas tidak hanya merupakan kegiatan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan memahami aspek regulasi, menghindari potensi pelanggaran administrasi, serta memastikan kesesuaian antara surat tugas, tujuan pelaksanaan, dan laporan hasil kegiatan. Beliau juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan pengawasan melekat dalam setiap tahapan perjalanan dinas guna menjaga integritas lembaga. Memasuki sesi materi, Bapak Adolf Katiandagho selaku Jabatan Fungsional pada Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik memaparkan substansi Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022, mulai dari dasar hukum, mekanisme penerbitan surat tugas dan surat perjalanan dinas, standar biaya, hingga tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban. Selanjutnya, Ibu Mercy Tonengan selaku Staf Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik memaparkan materi terkait SOP Perjalanan Dinas KPU Sangihe yang telah disusun sebagai pedoman teknis internal. Dalam pemaparannya dijelaskan alur proses administrasi, pembagian peran dan tanggung jawab, serta checklist dokumen yang harus dipenuhi guna menjamin kelengkapan dan ketertiban administrasi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi teknis di lapangan, kendala administratif, serta solusi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas. Sebagai penutup, Ketua KPU Sangihe secara resmi menutup kegiatan dan berharap melalui internalisasi ini seluruh jajaran dapat menerapkan SOP Perjalanan Dinas secara konsisten, profesional, dan sesuai regulasi. Diharapkan pula kegiatan ini mampu memperkuat tata kelola administrasi yang akuntabel serta mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Sangihe ke depan.

KPU Sangihe Gelar Rapat Pleno Rutin, Bahas Evaluasi dan Program Kerja

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Sangihe. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta jajaran Jabatan Fungsional di lingkungan KPU Sangihe. Rapat pleno rutin merupakan forum pengambilan keputusan dan konsolidasi internal yang dilaksanakan secara berkala guna memastikan seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rapat tersebut, jajaran KPU Sangihe melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pada bulan sebelumnya, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun dukungan kesekretariatan. Selain evaluasi, rapat juga membahas penyusunan dan penajaman program kerja dari masing-masing divisi serta sekretariat untuk periode berjalan. Setiap divisi memaparkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan, termasuk langkah-langkah strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU secara efektif, efisien, dan akuntabel. Ketua KPU Sangihe dalam arahannya menegaskan pentingnya koordinasi dan sinergi antar divisi serta sekretariat agar setiap program kerja dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan komitmen pelayanan kepada masyarakat. Bagi masyarakat, rapat pleno rutin ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam memastikan setiap program kerja direncanakan dengan matang, dievaluasi secara berkala, serta dilaksanakan secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kinerja KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu dapat terus terjaga dan memberikan kepastian pelayanan publik di bidang kepemiluan. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta memperkuat kesiapan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan ke depan.

Sekretaris KPU Sangihe Pimpin Rapat Kerja Sekretariat Bahas Evaluasi dan Persiapan Program Kerja

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, memimpin Rapat Kerja Sekretariat pada Senin, 2 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Sangihe. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Sub Bagian, Jabatan Fungsional serta jajaran staf sekretariat sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi dan peningkatan kinerja kelembagaan. Rapat kerja tersebut membahas evaluasi pelaksanaan tugas dan pekerjaan pada bulan sebelumnya. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Sangihe menekankan pentingnya melakukan peninjauan terhadap capaian program, kendala yang dihadapi, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan agar pelaksanaan tugas ke depan semakin efektif dan terukur. Selain evaluasi, rapat juga difokuskan pada persiapan pelaksanaan program dan kegiatan di bulan berjalan. Hal ini meliputi penjadwalan kegiatan, kesiapan administrasi dan pelaporan, serta optimalisasi dukungan sekretariat terhadap tugas-tugas komisioner. Setiap sub bagian diberikan kesempatan untuk menyampaikan progres pekerjaan serta rencana tindak lanjut sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Melalui rapat kerja ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat dapat bekerja secara lebih terarah, disiplin, dan bertanggung jawab, serta mampu menjaga sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan KPU Sangihe. Evaluasi dan perencanaan yang dilakukan secara rutin menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program kerja berjalan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan.

KPU Sangihe Laksanakan Apel Pagi Rutin, Tegaskan Disiplin dan Profesionalitas Kerja

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan apel pagi rutin setiap hari Senin yang bertempat di halaman kantor KPU Sangihe, Senin (2/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kedisiplinan serta peningkatan kinerja jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Apel pagi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bapak Aden Ladi, dengan pembina apel Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Sangihe. Dalam amanatnya, Sekretaris KPU Sangihe menekankan pentingnya peningkatan disiplin, profesionalitas, dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa sebagai bagian dari lembaga penyelenggara pemilu, jajaran sekretariat memiliki peran strategis dalam memberikan dukungan administratif dan teknis terhadap pelaksanaan program dan kegiatan KPU. Lebih lanjut, Fikri menyampaikan agar kerja sama dan kolaborasi antar sub bagian dapat terus terjalin dengan baik, sehingga setiap program kerja dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi berjenjang antara staf dengan pimpinan langsung, khususnya Kepala Sub Bagian, dalam mendukung serta melaksanakan setiap program kerja pimpinan. Selain itu, seluruh jajaran diharapkan responsif dan proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan dan arahan, baik dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, dengan tetap memperhatikan mekanisme dan tata kelola administrasi secara berjenjang. Pelaksanaan apel pagi rutin ini merupakan wujud komitmen KPU Sangihe dalam membangun budaya kerja yang tertib, akuntabel, dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat semakin solid dalam mendukung tugas-tugas kelembagaan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

KPU Sangihe Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan KPU se-Sulawesi Utara

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Dari KPU Sangihe, rapat diikuti secara daring dari ruang rapat KPU Sangihe oleh Sekretaris bersama para Kepala Sub Bagian. Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi dan konsolidasi antar satuan kerja, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPU secara efektif, efisien, dan akuntabel. Penguatan kelembagaan dipandang sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan administrasi, tata kelola organisasi, serta dukungan teknis terhadap tahapan kepemiluan. Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah hal strategis, di antaranya pentingnya efisiensi dengan memaksimalkan penggunaan anggaran secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Setiap satuan kerja didorong untuk merencanakan dan merealisasikan anggaran secara cermat, transparan, serta berorientasi pada kinerja. Selain itu, penguatan sistem arsip digital turut menjadi perhatian utama. Pengelolaan arsip berbasis digital dinilai sangat penting guna memastikan ketersediaan informasi yang tertata, mudah diakses, serta mendukung prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini juga berkaitan dengan optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap satuan kerja, dengan memastikan seluruh permohonan informasi terdokumentasi dan terdigitalisasi secara baik. Rapat juga menekankan pentingnya soliditas dan sinergi antara Sekretaris dan para Kepala Sub Bagian sebagai unsur pimpinan sekretariat. Pembagian tugas yang jelas, penguatan tanggung jawab masing-masing pegawai, serta pengelolaan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas menjadi kunci dalam membangun organisasi yang kuat dan responsif. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan, memperkuat koordinasi internal, serta menghadirkan pelayanan yang transparan dan akuntabel dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis di Kabupaten Kepulauan Sangihe.