Berita Terkini

KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Manajerial dan Fungsional Tahun 2026

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Manajerial dan Fungsional di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari proses penataan dan penguatan kelembagaan, khususnya dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur sekretariat guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara optimal. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan tersebut diikuti oleh: Merry Malendes, Kepala Sub Bagian Parhumas dan SDM; Nelda Kalangit, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik; Aden Ladi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; Stanley B. Legrants, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum. Adapun pejabat yang secara resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya dalam kegiatan tersebut untuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah: Fikri Tjikoa sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe; Merry Malendes sebagai Kepala Sub Bagian Parhumas dan SDM; Nelda Kalangit sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; Aden Ladi sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik; Stanley B. Legrants sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum. Melalui pelantikan ini, diharapkan seluruh pejabat yang dilantik dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme, serta mampu memperkuat kinerja sekretariat dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Kepulauan Sangihe. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi dan kualitas sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya mewujudkan lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri dan terpercaya.

KPU Kepulauan Sangihe Ikuti Rapat Konsultatif Persiapan Sidang Sengketa Informasi Secara Daring

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Konsultatif Persiapan Sidang yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterimanya surat panggilan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara. Rapat konsultatif ini dilaksanakan dengan memperhatikan surat dari KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, yang masing-masing menjadi pihak termohon dalam sengketa informasi dimaksud. Peserta kegiatan yang diundang dalam rapat ini meliputi Ketua dan Para Anggota KPU, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Staf Pelaksana Subbagian Hukum sebagai operator dari masing-masing satuan kerja, yaitu: a. KPU Kota Manado b. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur c. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan d. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow e. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe f. KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro g. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Rapat KPU Kepulauan Sangihe yang dihadiri oleh Para Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Atasan PPID, PPID, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Staf Pelaksana Subbagian Hukum. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan secara luring dari Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Melalui rapat konsultatif ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara memberikan arahan dan pendampingan terkait persiapan administrasi, substansi materi sengketa, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapan jajaran KPU dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud pelaksanaan tata kelola kelembagaan yang baik serta pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab.

KPU Sangihe Laksanakan Apel Pagi Rutin

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan apel pagi rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin, pada Senin, 12 Januari 2026. Apel pagi berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Jelly Kantu. Apel pagi ini diikuti oleh para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, serta seluruh staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan apel pagi rutin merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin, peningkatan koordinasi, serta pembinaan aparatur dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat. Dalam arahannya, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menyampaikan pentingnya menjaga integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam melaksanakan setiap tugas dan fungsi. Selain itu, beliau juga mengingatkan seluruh jajaran sekretariat untuk terus meningkatkan kinerja, soliditas tim, serta kesiapan dalam menghadapi agenda dan program kerja KPU ke depan. Melalui apel pagi rutin ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan yang optimal, akuntabel, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Ikuti Rapat Evaluasi Penyampaian dan Pelaporan Kartu Kendali SPIP Triwulan III

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Evaluasi Penyampaian dan Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan III yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 8 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta Operator SPIP. Rapat evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan satuan kerja dalam penyampaian dan pelaporan Kartu Kendali SPIP Triwulan III, sekaligus sebagai upaya penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan pembinaan guna meningkatkan kualitas pengendalian risiko serta akuntabilitas kinerja organisasi. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan hasil evaluasi, catatan perbaikan, serta arahan strategis terkait kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan SPIP. Diharapkan, seluruh satuan kerja dapat terus meningkatkan kualitas implementasi SPIP secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagai upaya perbaikan dan penguatan pengendalian internal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Monitoring Penyusunan Laporan PIPK Secara Daring

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Monitoring Penyusunan Laporan PIPK yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Selasa, 6 Januari 2025. KPU Sangihe mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Jelly Kantu, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ibu Nelda Kalangit, serta para staf sekretariat yang terkait dengan penyusunan laporan PIPK. Rapat monitoring ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan penyusunan Laporan PIPK pada KPU kabupaten/kota berjalan sesuai dengan ketentuan, tepat waktu, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kinerja dan anggaran. Dalam rapat tersebut disampaikan penjelasan teknis terkait tahapan penyusunan laporan, kelengkapan data pendukung, serta evaluasi atas kendala yang dihadapi satuan kerja di daerah. Melalui keikutsertaan dalam rapat monitoring ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan Laporan PIPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

KPU Sangihe Laksanakan Rapat Pleno Rutin Perdana Tahun 2026

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin Perdana di Tahun 2026 pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Sangihe. Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, dan diikuti oleh para Anggota KPU, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Rapat pleno rutin tersebut menjadi agenda awal di tahun 2026 untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun 2025. Evaluasi ini mencakup pelaksanaan tugas kelembagaan, administrasi kesekretariatan, serta dukungan teknis lainnya sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja KPU Sangihe ke depan. Selain evaluasi, rapat juga membahas rencana kegiatan pada minggu berjalan, termasuk penyusunan agenda kerja, penguatan koordinasi antarbagian, serta langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe di awal tahun 2026. Melalui rapat pleno rutin ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi, soliditas, serta sinergi antara jajaran komisioner dan sekretariat, sehingga seluruh tugas dan fungsi KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dilaksanakan secara optimal, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.