Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Konsultatif Persiapan Sidang yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterimanya surat panggilan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara. Rapat konsultatif ini dilaksanakan dengan memperhatikan surat dari KPU Kota Manado, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, dan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, yang masing-masing menjadi pihak termohon dalam sengketa informasi dimaksud. Peserta kegiatan yang diundang dalam rapat ini meliputi Ketua dan Para Anggota KPU, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), PPID, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Staf Pelaksana Subbagian Hukum sebagai operator dari masing-masing satuan kerja, yaitu: a. KPU Kota Manado b. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur c. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan d. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow e. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe f. KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro g. KPU Kabupaten Kepulauan Talaud KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Rapat KPU Kepulauan Sangihe yang dihadiri oleh Para Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Atasan PPID, PPID, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Staf Pelaksana Subbagian Hukum. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan secara luring dari Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Melalui rapat konsultatif ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara memberikan arahan dan pendampingan terkait persiapan administrasi, substansi materi sengketa, serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kesiapan jajaran KPU dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud pelaksanaan tata kelola kelembagaan yang baik serta pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab.