Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor KPU Sangihe sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan barang milik negara secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kepolisian Resor Kepulauansangihe yang diwakili oleh Kapolsek Tahuna Iptu Ch. Sarite, S.Pd bersama Kasat Intel Polres Kepulauan Sangihe Iptu Trisno Bialelang, serta mendapat pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Bapak Edmon B. N. Dolongseda, S.IP.
Dari internal KPU Sangihe, kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional, serta seluruh staf sekretariat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola logistik yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa barang persediaan non arsip yang telah selesai digunakan dan tidak memiliki nilai guna lagi harus dikelola sesuai prosedur yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan logistik pemilu, termasuk pasca pemilihan, dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Selanjutnya, laporan kegiatan disampaikan oleh Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa. Dalam laporannya, disampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan barang persediaan non arsip berupa kotak dan bilik suara yang digunakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sebelumnya, KPU Sangihe telah beberapa kali mengupayakan proses penghapusan melalui mekanisme lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun tidak terdapat peminat terhadap barang tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut serta berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU, maka dilaksanakan pemusnahan sebagai langkah akhir dalam proses penghapusan barang milik negara, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Memasuki kegiatan inti, dilakukan pemusnahan terhadap barang persediaan berupa kotak dan bilik suara dengan metode yang sesuai ketentuan, disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan bersama.
Usai proses pemusnahan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan KPU Sangihe, Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai bukti sah pelaksanaan kegiatan.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sangihe, Bapak Dellas T. Marasut, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan serta pengawasan dalam kegiatan ini. Ia berharap sinergi yang baik antara KPU, Kepolisian, dan Bawaslu dapat terus terjaga dalam setiap tahapan penyelenggaraan baik pemilu maupun pemilihan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemilu dan pemilihan yang profesional, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.