
KPU Sangihe Ikuti FGD Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Selasa, 23 September 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Bapak August Mellaz. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pilar utama dalam sebuah lembaga. PPID memiliki peran penting dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani penyampaian informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, PPID juga berkewajiban memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Lebih lanjut, August Mellaz berharap agar ke depan seluruh biro di lingkungan KPU dapat bersinergi lebih baik, sehingga setiap informasi publik dapat diakses secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
FGD ini terbagi dalam dua sesi utama, yakni:
1. Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan
2. Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota.
Adapun KPU Sangihe mengikuti kegiatan ini dari ruang rapat KPU Sangihe, dengan dihadiri oleh Personil serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sangihe.
Melalui kegiatan FGD ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat.