
Sekretariat KPU Sangihe Laksanakan Internalisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1090 Tahun 2025
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Senin, 29 September 2025, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Internalisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1090 Tahun 2025 yang berlangsung di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe.
Kegiatan internalisasi ini dimotori oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ibu Merry Malendes, bersama Pejabat Fungsional, Bapak Adolf Katiandagho, serta diikuti oleh para staf sekretariat.
Dalam pelaksanaannya, internalisasi berlangsung dengan baik dan mampu dipahami dengan jelas oleh para peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap jajaran Sekretariat KPU Sangihe dapat mengimplementasikan substansi keputusan tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari.
Adapun mengingat Plt. Sekretaris dan beberapa Kepala Sub Bagian dan staf yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan, internalisasi ini direncanakan akan digelar kembali agar seluruh jajaran Sekretariat dapat memperoleh pemahaman yang merata.
Dengan adanya kegiatan ini, Sekretariat KPU Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemahaman regulasi dan meningkatkan kualitas kinerja organisasi.