
KPU Sangihe Gelar FGD Kajian Teknis Pasca Pemilu dan Pemilihan 2024 di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Kajian Teknis Pasca Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu, 13 Agustus 2025, bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sangihe.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kesbangpol Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Partai Politik, pers, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). FGD dilaksanakan sebagai forum evaluasi dan pengumpulan masukan untuk disampaikan dalam rekomendasi kajian teknis ke KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam forum tersebut, KPU Sangihe membahas tiga topik utama, yaitu:
1. Sistem Pemilu – dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng.
2. Kajian Teknis Penataan Daerah Pemilihan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2029 – dipaparkan oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung.
3. Prosedur dan Teknologi Informasi dalam Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara – meliputi Early Voting, e/i-Voting, e/i-Counting, dan e/i-Recapitulation - dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng.
Usai pemaparan materi, peserta FGD diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan isu strategis terkait ketiga topik tersebut. Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi resmi KPU Sangihe kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara, sebagai kontribusi dalam perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu mendatang di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Turut hadir dalam kegiatan ini Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Rahmat Gaib; Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Ihsan F. Panawar; Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu; para Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional, dan staf sekretariat KPU Sangihe.
Melalui FGD ini, KPU Sangihe berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan aplikatif untuk memperkuat sistem dan mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.