
KPU Sangihe Gelar Rapat Internal Sekretariat Bahas SPIP Tahun 2025
Tahuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan rapat internal sekretariat dalam rangka pembahasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 bertempat di Aula Lt. 2 Kantor KPU Sangihe.
Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf sekretariat. Fokus utama pembahasan mencakup langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan SPIP, identifikasi risiko, penguatan pengendalian internal, serta rencana tindak lanjut hasil evaluasi SPIP sebelumnya.
Dalam arahannya, Plt. Sekretaris KPU Sangihe menegaskan pentingnya penerapan SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Beliau juga menekankan peran aktif seluruh pegawai dalam menjaga integritas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan.
Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan SPIP Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe dapat berjalan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kinerja serta akuntabilitas lembaga.