Berita Terkini

KPU Sangihe Laksanakan Verifikasi Faktual Kantor Sekretariat Tetap Partai Politik Sesuai Data SIPOL

Tahuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Kedudukan, Status, dan Alamat Kantor Sekretariat Tetap Partai Politik pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat kantor sekretariat tetap partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan kondisi di lapangan Pasca Pemutakhiran Data Parpol Semester I.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting, yang bertujuan untuk menjamin keterbukaan dan legalitas keberadaan partai politik di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Verifikasi faktual dilakukan oleh tim dari KPU Sangihe dengan mendatangi langsung kantor-kantor sekretariat partai politik yang terdaftar dalam SIPOL.

Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi Teknis Penyelenggaraan Bpk. Japri Lintuhaseng menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai bentuk komitmen KPU dalam mewujudkan pemilu yang akuntabel dan transparan.

“Verifikasi ini tidak hanya mencocokkan alamat, namun juga memastikan bahwa kantor tersebut benar-benar berfungsi sebagai sekretariat tetap dan dapat diakses,” jelasnya.

Kegiatan verifikasi turut melibatkan Bawaslu Kepulauan Sangihe sebagai bagian dalam pengawasan dan pengurus partai politik yang bersangkutan serta didokumentasikan secara lengkap sebagai bukti autentik dalam proses administrasi.

Dengan dilaksanakannya verifikasi faktual ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki kantor sekretariat yang sesuai dengan ketentuan dan dapat menjadi pusat koordinasi kegiatan kepartaian secara resmi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 112 kali