
KPU Sangihe melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Risk Register Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan
Tahuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Risk Register Tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU. Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lt. 2 Kantor KPU Sangihe, dan dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Sangihe, Plt. Sekretaris, Para Kepala Subbagian serta Staff Sekretariat. Penandatanganan Berita Acara Risk Register ini merupakan tahapan lanjutan dari proses identifikasi, analisis, dan evaluasi risiko yang telah dilakukan sebelumnya melalui rapat koordinasi dan pembahasan internal.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam sambutannya menyampaikan bahwa dokumen Risk Register merupakan instrumen penting dalam pengelolaan risiko yang dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi. “Penyusunan dan penandatanganan Risk Register ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bentuk nyata dari budaya kerja yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya Berita Acara Risk Register ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kinerja organisasi, serta memastikan setiap potensi risiko dapat ditangani secara sistematis dan tepat.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pijakan strategis dalam menyukseskan tahapan-tahapan mendatang, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kelembagaan KPU.