Berita Terkini

KPU Sangihe Menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara untuk Pilkada Serentak Tahun 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 di Aula Lt. 2 kantor KPU Sangihe, Jumat (25/10/2024).

Dalam rangka persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota Serentak Tahun 2024, KPU Sangihe melaksanakan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024.

Sesuai surat dinas 2279/PL.02.6-SD/2024 tentang pelaksanaan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, KPU Kabupaten Sangihe menindaklanjuti surat dinas tersebut untuk dapat melaksanakan kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 pada hari Jumat pagi (25/10/2024) .

Kegiatan simulasi yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sangihe Absan R. Tahendung menjelaskan, "kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan oleh KPU Sangihe merupakan kerjasama semua pihak dan badan adhock, yang pada saat ini sedang bertugas sebagai penyelenggara pada kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap Pilkada", jelas Absan.

Kegiatan simulasi pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 dihadiri oleh ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Forkopimda, Kepolisian, TNI, Parpol, Bawaslu, media dan Pemilih.

"Simulasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman dan pendalaman ketentuan pelaksanaan serta mengukur efektivitas kinerja dan efisien waktu dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah sesuai dengan peraturan perundang undangan khususnya terhadap alur pemungutan dan penghitungan suara, penggunaan surat suara, penggunaan formulir dan tata cara pengisiannya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, penggunaan sampul dan logistik lainnya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara, penggunaan Sirekap Pilkada", tegas Absan.

Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dalam penggunaan aplikasi Sirekap, "KPU memastikan agar dapat berjalan dengan baik, melihat kegiatan simulasi ini teman teman badan adhock semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat mengimplementasikan kegiatan ini dapat memberikan dukungan teknis terhadap teman teman KPPS yang bertugas di TPS di seluruh Kabupaten Sangihe dapat bekerja dengan maksimal diwilayah kerja masing masing", tambah Absan.

Kegiatan ini juga di hadiri oleh Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Jelly Kantu, Kasubag Teknis KPU RI Hafiz Joddy, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partispasi dan Hubungan Masyarakat Stanley B. Legrants, Kasubag Hukum dan SDM Merry Malendes, Kasubag Keuangan Umum dan logistik Nelda Kalangit, staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe serta PPK dan PPS Kepulauan Sangihe.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 383 kali