Berita Terkini

MEMBANGUN SATU DATA PEMILU UNTUK SATU DATA

Menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia  Nomor :783/TIK.03/14/2021, tanggal 29 November Tahun 2021, tentang peningkatan pengetahuan dan pemahaman   Data Pemilu yang transparan serta integritas data informasi untuk efisiensi dan efektivitas tata kelola data untuk Satu Data Indonesia .

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada hari Rabu tanggal  1 Desember 2021 pukul 10.00 s.d selesai , adapun peserta  yg diundang dalam kegiatan ini adalah ketua KPU Provinsi dan Anggota, Ketua  dan Anggota KPU Kabupaten Kota.

Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe turut hadir dalam pertemuan yang dimaksud  sehingga  setiap materi yang disampaikan oleh KPU Republik Indonsia dapat diikuti dengan baik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 358 kali