
MEMBANGUN SATU DATA PEMILU UNTUK SATU DATA
Menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia Nomor :783/TIK.03/14/2021, tanggal 29 November Tahun 2021, tentang peningkatan pengetahuan dan pemahaman Data Pemilu yang transparan serta integritas data informasi untuk efisiensi dan efektivitas tata kelola data untuk Satu Data Indonesia .
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021 pukul 10.00 s.d selesai , adapun peserta yg diundang dalam kegiatan ini adalah ketua KPU Provinsi dan Anggota, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kota.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe turut hadir dalam pertemuan yang dimaksud sehingga setiap materi yang disampaikan oleh KPU Republik Indonsia dapat diikuti dengan baik.