
RAKOR TEKNIS MENUJU PEMILU 2024
Tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai beberapa bulan ke depan, diisi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara dengan kegiatan Rapat Teknis.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku bagian dari penyelenggaraan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 wita telah mengikuti Rapat Koordinasi Teknis untuk membahas dan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draft Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Rakor Teknis tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan JECK STEPHEN SEBA, S.AP bersama Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sampai dengan berita ini diturunkan pukul 14.00 wita, Rakor masih sementara berlangsung dengan pembahasan yang cukup alot, terkait kesiapan regulasi yang akan mengatur antara lain tentang keberadaan dan status Kantor Tetap Partai Politik di wilayah Kabupaten/Kota, Penghubung dan Operator Partai Politik, penggunaan Aplikasi SIPOL dan lain sebagainya.
Rakor Teknis kali ini diharapkan akan memberi kontribusi terhadap regulasi yang akan dijalani di awal Tahapan Pemilu 2024 nanti, yang diperkirakan pada bulan Januari 2022. [ak]