#TemanPemilih, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe akan melaksanakan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Jadwal pendaftaran KPPS dimulai pada 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
Adapun beberapa persyaratan penting untuk calon anggota KPPS, antara lain:
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS;
- Sehat secara jasmani dan rohani; dll.
Detail tentang tahapan pembentukan KPPS dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPPS #RekrutmenKPPS #BadanAdhoc #KPUSangihe