Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) KPU dalam rangka Pembangunan Zona Integritas dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Pilkada Tahun 2024, serta percepatan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin, 15 Desember 2025 hingga Selasa, 16 Desember 2025, dengan diikuti oleh 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe hadir sebagai peserta aktif dalam kegiatan tersebut, yang diwakili oleh: Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Rahmat Gaib Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat, Humas, dan SDM, Ibu Merry Malendes Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Bapak Stanley B. Legrants Operator Keuangan dan Operator Zona Integritas KPU Sangihe Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas SDM KPU dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan keuangan Pilkada serta penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan KPU. Adapun materi yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi: Penguatan Kapasitas SDM KPU, sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja dan profesionalitas jajaran KPU; Evaluasi Maturitas SPIP Tahun 2025, guna memastikan efektivitas pengendalian internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi KPU; Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas, sebagai bagian dari komitmen KPU dalam pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pembahasan secara optimal di tingkat satuan kerja, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berintegritas, tertib administrasi, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.