
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Uji Publik Penyelarasan PermenPAN-RB Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dengan Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu, dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu, Bapak Adolf Katiandagho. Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi: 1. Pemaparan Uji Publik dan Diskusi bersama KPU, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). 2. Panduan dan Pelaksanaan Kuisioner untuk kebutuhan penyusunan program pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. Pelaksanaan uji publik ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi terkait jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu dengan aturan terbaru sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPU melalui pengembangan kompetensi pejabat fungsional. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Sangihe berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta mendukung profesionalitas pejabat fungsional Penata Kelola Pemilu dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.