Berita Terkini

CPNS Sekretariat KPU Sangihe Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Latsar CPNS oleh Balai Diklat Keagamaan Manado

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Latihan Dasar (Latsar) CPNS yang diselenggarakan secara daring oleh Balai Diklat Keagamaan Manado pada Kamis, 19 Februari 2026. Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari ruang rapat Kantor KPU Sangihe dan didampingi oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Ibu Merry Malendes. Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala BDK Manado, Dr. H. Khaeron, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya Latsar sebagai tahapan wajib bagi CPNS dalam membentuk karakter, integritas, serta kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara. Ia juga berpesan agar seluruh peserta mengikuti Latsar dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan kinerja yang inovatif sehingga hasil pembelajaran dapat diterapkan secara nyata di unit kerja masing-masing. Dalam kegiatan tersebut dipaparkan tahapan pelaksanaan Latsar CPNS Tahun 2026 yang dirancang melalui skema learning journey, yakni: Pembelajaran Mandiri; E-Learning; Habituasi (penerapan nilai-nilai dasar ASN di tempat kerja); E-Learning II; Pembelajaran Klasikal. Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber BDK Manado, Bapak Irwan Muhammad, M.Si., yang menjelaskan secara rinci alur pelaksanaan Latsar, sistem pembelajaran, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta. Secara umum, Latsar CPNS merupakan proses pembentukan kompetensi dasar yang bertujuan menanamkan nilai-nilai dasar ASN, seperti berorientasi pada pelayanan publik, akuntabilitas, loyalitas, kompetensi, serta kemampuan beradaptasi dan berkolaborasi. Melalui tahapan ini, para CPNS diharapkan tidak hanya memahami tugas dan fungsi secara administratif, tetapi juga mampu bekerja secara profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Keikutsertaan CPNS Sekretariat KPU Sangihe dalam sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia serta mendukung terwujudnya tata kelola organisasi yang profesional dan berintegritas dalam penyelenggaraan tugas-tugas kepemiluan.

Sekretaris KPU Sangihe Gelar Rapat Tindak Lanjut Penguatan Kelembagaan, Fokus pada Tertib SPJ

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat bersama para Kepala Sub Bagian dan Pengelola Keuangan pada Kamis (12/2/2026), bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Rapat Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada pagi hari sebelumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi internal dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi, khususnya di lingkungan sekretariat. Fokus utama dalam rapat ini adalah penguatan pengelolaan keuangan, terutama dalam penyusunan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sekretaris KPU Sangihe menekankan pentingnya ketelitian, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses administrasi keuangan. Dalam arahannya, Sekretaris mengingatkan bahwa penyusunan SPJ yang tertib, akurat, dan tepat waktu merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara. Selain itu, pengelola keuangan diminta untuk meningkatkan koordinasi lintas sub bagian guna meminimalisir potensi kesalahan administrasi serta memastikan keselarasan antara pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran. Rapat juga membahas evaluasi terhadap penyusunan SPJ sebelumnya, identifikasi kendala teknis di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti. Dengan adanya forum ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat dapat memiliki pemahaman yang sama dalam pengelolaan keuangan serta semakin meningkatkan kualitas tata kelola administrasi keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan melalui pengelolaan anggaran yang profesional, tertib, dan sesuai regulasi sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Hadiri Sidang Lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku Termohon menghadiri Panggilan Sidang Lanjutan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, 12 Februari 2026. Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya atas permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon. Agenda persidangan dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan R. Tahendung, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmat Gaib. Dalam persidangan tersebut, Termohon membacakan memori keberatan sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap permohonan yang diajukan Pemohon. Selanjutnya, Pemohon menyerahkan tanggapan tertulis kepada Termohon dalam forum persidangan. Majelis Komisioner juga menanyakan perihal dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sebelumnya diminta untuk disampaikan pada sidang terdahulu. Menanggapi hal tersebut, Termohon menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum menyerahkan dokumen dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam arahannya, Majelis menetapkan agenda sidang selanjutnya berupa penyampaian jawaban atau tanggapan lanjutan dari Termohon sekaligus pengajuan alat bukti dari masing-masing pihak. Sidang lanjutan direncanakan tetap dilaksanakan dalam rangkaian perkara yang sama, dengan penjadwalan waktu yang akan disesuaikan mengingat pada pekan mendatang terdapat hari libur dan cuti bersama. Kehadiran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam persidangan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menghormati proses hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KPU Sangihe senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu. Melalui proses persidangan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

KPU Sangihe Laksanakan Internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sangihe dan difasilitasi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Internalisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman regulasi serta penyamaan persepsi di lingkungan KPU Sangihe dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran memahami substansi perubahan dan ketentuan teknis yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dan akuntabel. Materi internalisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pokok-pokok pengaturan dalam PKPU tersebut, termasuk mekanisme pemutakhiran data pemilih, sumber data, koordinasi dengan instansi terkait, serta pentingnya validitas dan akurasi data sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. Kegiatan ini dipandu oleh Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, selaku moderator yang memfasilitasi sesi diskusi dan tanya jawab secara interaktif. Melalui forum ini, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan klarifikasi terkait implementasi regulasi di tingkat kabupaten. Rangkaian kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sangihe, Bapak Japri Lintuhaseng. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antar divisi dan jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Kegiatan internalisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Sangihe sebagai bentuk konsolidasi internal dan penguatan kapasitas kelembagaan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPU Sangihe berharap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Penguatan Kelembagaan Bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh KPU Sangihe dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan dihadiri oleh Sekretaris KPU Sangihe, para Kepala Sub Bagian, serta Pengelola Keuangan. Rapat penguatan kelembagaan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat dalam mendukung tahapan kepemiluan dan non-tahapan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi dan konsolidasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka penyamaan persepsi terhadap kebijakan dan arah strategis kelembagaan di lingkungan KPU. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek terkait penguatan sistem administrasi, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan keuangan yang akuntabel, serta peningkatan kualitas layanan administrasi dan dukungan teknis kepada jajaran komisioner. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas kelembagaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola organisasi yang efektif, efisien, dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi birokrasi.

KPU Sangihe Ikuti Rakor Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Tata Kelola Organisasi Tahun 2026

Tahuna,kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan tata kelola organisasi melalui koordinasi pelaksanaan anggaran Tahun 2026, Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 11 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan sinkronisasi kebijakan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, rapat diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Ihsan F. Panawar, Kasubbagian Perencanaan, Data dan Informasi Ibu Nelda Kalangit, serta staf subbagian terkait, yang mengikuti kegiatan dari ruang kerja Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin strategis, antara lain evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya, langkah-langkah optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2026, penyusunan dan penyampaian LKjIP Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi, serta penguatan implementasi Reformasi Birokrasi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, efektif, dan melayani. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan program, ketepatan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja yang berbasis pada capaian indikator yang terukur. Selain itu, pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Sangihe akan terus didorong sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan terpercaya. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe senantiasa mendukung kebijakan dan arahan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka memperkuat akuntabilitas kinerja dan tata kelola organisasi yang baik di lingkungan KPU.