Berita Terkini

KPU Sangihe Gelar Jalan Sehat Bersama untuk Jaga Kebugaran

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan olahraga Jalan Sehat Bersama pada Jumat, 19 September 2025. Kegiatan ini digelar dalam rangka menjaga kesehatan dan kebugaran jasmani seluruh jajaran sekretariat KPU Sangihe. Jalan sehat dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu, dengan rute yang dimulai dari halaman kantor KPU Sangihe dan dilanjutkan menyusuri sejumlah ruas jalan di sekitar Kota Tahuna. Seluruh staf dan pegawai sekretariat turut ambil bagian dalam kegiatan ini dengan penuh semangat dan antusias. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris KPU Sangihe menyampaikan bahwa melalui kegiatan jalan sehat ini diharapkan dapat mempererat kebersamaan, meningkatkan semangat kerja, serta menjaga kesehatan pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus mendorong budaya hidup sehat di lingkungan kerja, sehingga seluruh jajaran tetap prima dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas.

KPU Sangihe Ikuti Uji Publik Penyelarasan PermenPAN-RB Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Uji Publik Penyelarasan PermenPAN-RB Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dengan Terbitnya PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu, dan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu, Bapak Adolf Katiandagho. Adapun rangkaian kegiatan yang dilaksanakan meliputi: 1. Pemaparan Uji Publik dan Diskusi bersama KPU, Kementerian PAN-RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). 2. Panduan dan Pelaksanaan Kuisioner untuk kebutuhan penyusunan program pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. Pelaksanaan uji publik ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi terkait jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu dengan aturan terbaru sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPU melalui pengembangan kompetensi pejabat fungsional. Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Sangihe berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan serta mendukung profesionalitas pejabat fungsional Penata Kelola Pemilu dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Reviu LK Semester I Tahun 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Reviu Laporan Keuangan (LK) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring. Kamis, 18 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik (KUL), Operator SAKTI, serta Bendahara dari KPU Kabupaten/Kota di lingkungan kerja KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, rapat ini diikuti langsung dari ruang rapat KPU Sangihe oleh Ketua KPU Sangihe Bapak Absan R. Tahendung, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Operator SAKTI, Bendahara, serta staf terkait. Pelaksanaan rapat evaluasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil reviu laporan keuangan semester I, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan KPU. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap KPU Kabupaten/Kota dapat memastikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil reviu berjalan optimal dan sesuai ketentuan. KPU Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sebagai bagian dari upaya mendukung tata kelola kelembagaan yang baik.

KPU Sangihe Laksanakan COKTAS Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Coklit Terbatas (COKTAS) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Kamis (18/9/2025). Pelaksanaan COKTAS ini dilakukan oleh tim KPU Sangihe yang terdiri Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Plt. Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional dan seluruh Staf Sekretariat serta mendapat pengawasan langsung dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan akurasi data pemilih tetap terjaga, dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung terhadap pemilih di lapangan. Selain itu, pelaksanaan COKTAS juga merupakan tindak lanjut atas kewajiban KPU dalam menjaga agar data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan komprehensif sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas. Dalam kesempatan ini, tim KPU Sangihe melakukan verifikasi dan validasi data dengan mendatangi pemilih secara langsung, sekaligus memastikan bahwa pemilih yang tercatat memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Melalui kegiatan COKTAS, KPU Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas dan kualitas data pemilih sebagai salah satu pilar penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Ikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi SAKIP pada Aplikasi E-Lapkin yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia Nomor: B/621/AA.05/2024 tanggal 19 Desember 2024 perihal Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024, yang menekankan pentingnya monitoring atas tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. Peserta kegiatan mencakup Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Sub Bagian Perencanaan KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta para pelaksana pada sub bagian terkait. Adapun KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat KPU Sangihe, yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu, bersama dengan Staf Pelaksana pada Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi. Melalui kegiatan ini, KPU diharapkan dapat semakin optimal dalam mengimplementasikan rekomendasi hasil evaluasi SAKIP, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Apel Pagi pada Senin, 15 September 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 15 September 2025 yang digelar di Halaman Kantor KPU Sangihe. Kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin. Bertindak sebagai penerima apel yaitu Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Ibu Nelda Kalangit, Ibu Nelda. Dalam arahannya, menyampaikan pentingnya menjaga kedisiplinan, integritas, dan membangun sistem kerja yang solid di lingkungan sekretariat KPU. Juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjadi supporting system yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.