Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Sangihe. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda kelembagaan dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU berjalan efektif, terukur, dan akuntabel. Rapat pleno diikuti secara luring oleh tiga orang Anggota KPU Sangihe, sementara Ketua dan satu orang Anggota KPU Sangihe lainnya mengikuti jalannya rapat secara daring. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Sangihe, para Kepala Sub Bagian, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Dalam rapat tersebut, jajaran pimpinan dan sekretariat melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pada periode sebelumnya. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi capaian, kendala, serta langkah perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja lembaga. Selain evaluasi, rapat pleno juga membahas penyusunan dan penguatan program kerja masing-masing divisi untuk periode selanjutnya. Setiap divisi memaparkan rencana kegiatan, target capaian, serta strategi pelaksanaan yang disesuaikan dengan tugas dan kewenangan KPU. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam mendukung terselenggaranya tahapan pemilu dan pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan pleno rutin menjadi forum strategis bagi pimpinan dan jajaran sekretariat untuk memperkuat koordinasi internal, memastikan sinkronisasi program, serta menjaga soliditas kelembagaan. Dengan perencanaan yang matang dan evaluasi yang berkelanjutan, KPU Sangihe berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe.