Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan tata kelola administrasi perkantoran, khususnya terkait pengelolaan dan pelaporan melalui aplikasi SRIKANDI serta pelaporan kartu kendali. Rapat diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara dan menghadirkan narasumber dari jajaran KPU Provinsi yang membidangi kesekretariatan dan pengelolaan arsip. Fokus pembahasan mencakup optimalisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI sebagai sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi, serta pentingnya ketertiban dalam penyusunan dan pelaporan kartu kendali sebagai instrumen pengendalian administrasi surat menyurat. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Sangihe, para Kepala Sub Bagian, serta Operator SRIKANDI, yang mengikuti jalannya rapat dari ruang transit Kantor KPU Sangihe. Dalam arahannya, pihak KPU Provinsi menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam penginputan serta pelaporan data pada aplikasi SRIKANDI guna mendukung tertib arsip dan akuntabilitas kinerja lembaga. Selain itu, pengelolaan kartu kendali juga menjadi perhatian sebagai bagian dari sistem administrasi yang mendukung transparansi dan kemudahan dalam penelusuran dokumen. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Sangihe, dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas dalam pengelolaan administrasi berbasis digital, sejalan dengan upaya modernisasi birokrasi dan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus mengoptimalkan implementasi aplikasi SRIKANDI dan sistem administrasi lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara efektif, efisien, dan akuntabel.