Berita Terkini

KPU Sangihe Gelar Rapat Pleno Rutin

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Rabu, 24 September 2025, bertempat di ruang rapat KPU Sangihe. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe, dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari masing-masing Ketua Divisi. Dalam kesempatan tersebut, rapat membahas sejumlah agenda penting, di antaranya evaluasi kegiatan yang telah terlaksana serta rencana tindak lanjut atas hasil pelaksanaannya. Selain itu, rapat juga mengagendakan pembahasan mengenai pelaksanaan kegiatan ke depan, termasuk keikutsertaan KPU Sangihe pada berbagai undangan kegiatan yang diselenggarakan secara berjenjang. Kegiatan rapat pleno ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Sangihe dengan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas antar-divisi serta dukungan penuh dari sekretariat dalam menunjang kelancaran tugas-tugas KPU Sangihe.

KPU Sangihe Ikuti FGD Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Bapak August Mellaz. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pilar utama dalam sebuah lembaga. PPID memiliki peran penting dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani penyampaian informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, PPID juga berkewajiban memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih lanjut, August Mellaz berharap agar ke depan seluruh biro di lingkungan KPU dapat bersinergi lebih baik, sehingga setiap informasi publik dapat diakses secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. FGD ini terbagi dalam dua sesi utama, yakni: 1. Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan 2. Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Adapun KPU Sangihe mengikuti kegiatan ini dari ruang rapat KPU Sangihe, dengan dihadiri oleh Personil serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sangihe. Melalui kegiatan FGD ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat.

KPU Sangihe Gelar Rapat Koordinasi Satuan Tugas JDIH

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Koordinasi Satuan Tugas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Selasa, 23 September 2025, bertempat di ruang rapat KPU Sangihe. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, serta diikuti oleh Anggota KPU Sangihe, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan staf Sekretariat yang termasuk dalam susunan Satuan Tugas JDIH KPU Sangihe. Kegiatan diawali dengan pembukaan resmi oleh Ketua KPU Sangihe, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari setiap Anggota KPU Sangihe. Agenda rapat berikutnya membahas agenda kerja JDIH dan evaluasi pelaksanaan, yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum. Selain itu, rapat juga mengadakan diskusi bersama terkait peningkatan kualitas penyelenggaraan JDIH di lingkungan KPU Sangihe, termasuk rencana penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari setiap Sub Bagian. Tidak hanya itu, rapat turut membahas persiapan rencana pembuatan Ruangan/Perpustakaan JDIH, serta melengkapi dokumen berupa Surat Keputusan Ketua dan Sekretaris untuk selanjutnya diunggah ke website JDIH. Rapat ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Sangihe. Melalui rapat koordinasi ini, KPU Sangihe menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang cepat, akurat, transparan, dan mudah diakses oleh publik.

KPU Sangihe Ikuti Bimtek Tata Cara Penginputan E-Lapkin Gelombang I

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penginputan E-Lapkin yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Selasa, 23 September 2025. Peserta Bimtek ini terdiri dari: 1. KPU Provinsi/KIP Aceh: Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Operator; serta 2. KPU/KIP Kabupaten/Kota: Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Data serta Operator. Kegiatan Bimtek dilaksanakan dalam dua gelombang, di mana KPU Sangihe tergabung dalam Gelombang I bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara. Adapun KPU Sangihe mengikuti kegiatan dari ruang kerja Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Melalui bimbingan teknis ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara penginputan data pada aplikasi E-Lapkin, sebagai bagian dari sistem pelaporan kinerja yang mendukung terciptanya tata kelola organisasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU dapat meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi kinerja secara lebih optimal dan tepat waktu.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Koordinasi PDPB Terkait Data Ganda Antar Provinsi

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Terkait Data Ganda Antar Provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Selasa, 23 September 2025. Pelaksanaan rapat ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta menindaklanjuti data turunan dari KPU Republik Indonesia. Agenda utama rapat adalah membahas persoalan data ganda antar provinsi yang melibatkan koordinasi bersama KPU Provinsi Papua. Peserta rapat terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Adapun KPU Sangihe mengikuti kegiatan ini dari ruang kerja Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, dengan dihadiri langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Ihsan Panawar, bersama Admin dan Operator Sidalih. Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta sinkronisasi data pemilih yang lebih valid, akurat, dan mutakhir, khususnya dalam penyelesaian potensi data ganda lintas wilayah, sehingga kualitas daftar pemilih dapat terus ditingkatkan.

KPU Sangihe Laksanakan Apel Pagi Senin, 22 September 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 22 September 2025, bertempat di Halaman Kantor KPU Sangihe. Bertugas sebagai penerima apel yakni Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Ihsan F. Panawar. Dalam arahannya, beliau menyampaikan pentingnya peran Sekretariat sebagai supporting system bagi pimpinan. Ihsan juga menekankan agar setiap pekerjaan yang belum terselesaikan dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga seluruh tugas dan fungsi dapat berjalan optimal. Apel pagi ini diikuti oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe, para Kepala Sub Bagian, serta seluruh staf di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Melalui kegiatan apel pagi, KPU Sangihe terus membangun disiplin, kebersamaan, serta semangat kerja dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan tugas kelembagaan.