Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 dan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Sangihe secara daring dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu, didampingi oleh Staf Sub Bagian terkait. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas satuan kerja dalam menyusun LKjIP yang akuntabel, terukur, serta selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap implementasi SAKIP sebagai instrumen penting dalam pengukuran kinerja instansi pemerintah, guna memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program serta kegiatan. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe diharapkan mampu menyusun laporan kinerja yang lebih berkualitas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus mendukung upaya penguatan akuntabilitas kinerja di lingkungan KPU secara berkelanjutan. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja sebagai bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang profesional, berintegritas, dan melayani.