
Sekretariat KPU Sangihe Laksanakan Kegiatan Internalisasi Keputusan Sekjen KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan 1312 Tahun 2023 serta Evaluasi Kinerja Instansi Triwulan III Tahun 2025
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Internalisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan 1312 Tahun 2023 serta Perkembangan Tindaklanjut Evaluasi Kinerja Instansi Triwulan III Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Sangihe. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe Bapak Jelly Kantu, para Kepala Sub Bagian, Pejabat Struktural, serta Staf Sekretariat.
Rapat internalisasi ini difasilitasi oleh Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), dengan materi dipresentasikan oleh Pejabat Fungsional Bapak Adolf Katiandagho. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan penambahan arahan oleh Plt. Sekretaris Jelly Kantu, kemudian diikuti dengan diskusi bersama untuk memperdalam pemahaman terhadap isi keputusan tersebut.
Secara keseluruhan, kegiatan internalisasi berlangsung dengan baik dan interaktif, serta mampu memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh peserta mengenai substansi dan implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan 1312 Tahun 2023 serta Evaluasi Kinerja Instansi Triwulan III Tahun 2025.
Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap jajaran di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe dapat mengimplementasikan isi dan semangat keputusan tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari, guna mendukung peningkatan kinerja serta tata kelola kelembagaan yang lebih profesional dan berintegritas.