KPU Sangihe Gelar Internalisasi SOP Perjalanan Dinas Berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KP) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar kegiatan Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Perjalanan Dinas dengan memerhatikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 409 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada Rabu (4/3/2026). Kegiatan dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sangihe.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Jabatan Fungsional, serta jajaran Staf Sekretariat. Internalisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman seluruh jajaran terkait mekanisme, prosedur, serta pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, bertindak sebagai moderator dalam jalannya kegiatan. Acara diawali dengan doa pembuka yang dipimpin oleh Bapak Fernandes Pokarila.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa internalisasi ini sangat penting untuk menyatukan kesepahaman sejak tahap perencanaan perjalanan dinas, pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Beliau juga menekankan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi, agar setiap pelaksanaan perjalanan dinas dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022.
Selanjutnya, arahan disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng. Dalam penyampaiannya, beliau melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perjalanan dinas yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk aspek efektivitas, efisiensi anggaran, serta kelengkapan dokumen administrasi. Beliau juga menekankan pentingnya kegiatan internalisasi sebagai langkah perbaikan berkelanjutan guna memastikan setiap perjalanan dinas benar-benar mendukung tugas dan fungsi kelembagaan.
Arahan berikutnya disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Rahmat Gaib. Beliau menegaskan bahwa perjalanan dinas tidak hanya merupakan kegiatan administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, seluruh jajaran diharapkan memahami aspek regulasi, menghindari potensi pelanggaran administrasi, serta memastikan kesesuaian antara surat tugas, tujuan pelaksanaan, dan laporan hasil kegiatan. Beliau juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudential principle) dan pengawasan melekat dalam setiap tahapan perjalanan dinas guna menjaga integritas lembaga.
Memasuki sesi materi, Bapak Adolf Katiandagho selaku Jabatan Fungsional pada Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik memaparkan substansi Keputusan KPU Nomor 409 Tahun 2022, mulai dari dasar hukum, mekanisme penerbitan surat tugas dan surat perjalanan dinas, standar biaya, hingga tata cara penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Selanjutnya, Ibu Mercy Tonengan selaku Staf Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik memaparkan materi terkait SOP Perjalanan Dinas KPU Sangihe yang telah disusun sebagai pedoman teknis internal. Dalam pemaparannya dijelaskan alur proses administrasi, pembagian peran dan tanggung jawab, serta checklist dokumen yang harus dipenuhi guna menjamin kelengkapan dan ketertiban administrasi.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi teknis di lapangan, kendala administratif, serta solusi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan perjalanan dinas.
Sebagai penutup, Ketua KPU Sangihe secara resmi menutup kegiatan dan berharap melalui internalisasi ini seluruh jajaran dapat menerapkan SOP Perjalanan Dinas secara konsisten, profesional, dan sesuai regulasi. Diharapkan pula kegiatan ini mampu memperkuat tata kelola administrasi yang akuntabel serta mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPU Sangihe ke depan.