
KPU Sangihe Beri Penjelasan Mekanisme Pengundian Nomor Urut Paslon
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung, membuka acara kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Iklam Patonaung, bersama sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka, di aula Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu (21/9/2024).
Kegiatan rakor dilaksanakan untuk dapat menjelaskan standar mekanisme pengundian nomor urut pasangam calon (paslon) agar dapat pasangan calon mengetahui alur jalannya acara pengundian nomor urut nanti, dan kegiatan pengundian nomor urut calon.
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Lo pasangan calon, Bawaslu, Dinas Perhubungan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna dan Komandan Kodim 1301 Sangihe.
Dalam penjelasan Absan, kegiatan ini tidak jauh berbeda dengan penetapan calon, pelaksanaan pengundian nomor urut nanti KPU melaksanakan di gedung KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri, dan KPU menggunakan 2 (dua) area, atas (ring 1) dan bawah (ring 2), dan dalam pelaksanaan pengundian nanti paslon ditempatkan di area ring 1 dengan tim pendukung sebanyak 15 (lima belas) orang dan area ring 2 adalah tim pendukung paslon sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, dan keseluruhan sebanyak 50 (lima puluh) orang termasuk paslon dan akan diberikan id card acara, peserta dibatasi memasuki area gedung KPU dan hanya yang mempunyai id card acara yang dapat memasuki dan mengikuti kegiatan acara nanti, tegas Absan.
Didalam teknis pelaksanaan nanti akan ada tata tertib yang akan dibacakan oleh salah satu anggota KPU dan setelahnya akan masuk acara pada pengambilan no antrian oleh calon wakil bupati, dan secara bergantian sesuai dengan kedatangan di registrasi, dan selanjutnya mengambil dengan nomor undian nomor urut, dan pengambilannya bupati dan wakil bupati membuka nomor undian secara bersamaan, dan nomor urut itu akan di catat dan di bacakan sesuai dengan nomor urut yang diperoleh bupati dan wakil bupati dan akan diproses Surat Keputusan (SK) dan dibuat berita acara (ba) setelah itu akan dibacakan terkait penetapan nomor urut bupati dan wakil bupati, dan masing masing calon akan diberikan kesempatan sambutan secara bergantian.
Setelah tahapan pengundian nomor urut KPU selanjutnya melaksanakan acara deklarasi kampanye damai.
"Jadi setelah kegiatan pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati KPU akan akan melaksanakan kegiatan deklarasi kampanye damai", tambah Absan.
Kegiatan sosialisasi rakor ini juga di hadiri Kasubag Hukum dan SDM (Merry Malendes), dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.