Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 91 (sembilan puluh satu) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2023–2028, maka dengan ini mengundang kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota:
Download persyaratan disini
Tata Cara Pendaftaran Klik disini