KPU Sangihe Gelar Pertemuan Kerja Hybrid WFO dan WFA dalam Tiga Sesi
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan pertemuan kerja dengan skema kerja hybrid, yang melibatkan pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA), pada Jumat, 17 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring, terpusat di ruang rapat KPU Sangihe. Pertemuan kerja ini diselenggarakan dalam tiga tahap pelaksanaan, yakni sesi pagi, siang, dan sore hari, guna mengakomodasi pembagian waktu kerja serta memastikan partisipasi optimal seluruh jajaran sekretariat dan staf. Pola ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan efektivitas koordinasi di tengah penerapan sistem kerja yang fleksibel. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini membahas sejumlah hal strategis terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kesekretariatan, evaluasi kinerja pasca tahapan Pemilihan Tahun 2024, serta penguatan disiplin dan produktivitas kerja baik bagi pegawai WFO maupun WFA. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi sarana untuk memastikan keselarasan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan KPU Sangihe. Melalui pertemuan kerja ini, diharapkan seluruh jajaran dapat terus menjaga komitmen profesionalisme, integritas, serta kinerja yang optimal dalam mendukung tugas-tugas kelembagaan, khususnya dalam memberikan layanan kepemiluan yang berkualitas kepada masyarakat. KPU Sangihe terus berupaya menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan kebutuhan organisasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan akuntabilitas kinerja sebagai bagian dari penyelenggara pemilu yang profesional dan terpercaya. ....
KPU Sangihe Lanjutkan Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilihan 2024
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe (KPU Sangihe) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang persediaan non arsip pasca Pemilihan Tahun 2024 pada Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor KPU Sangihe sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan logistik pemilu secara tertib dan akuntabel. Pemusnahan dilakukan terhadap kotak suara dan bilik suara yang sudah tidak digunakan lagi, dengan metode pembakaran secara bertahap. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang persediaan non arsip yang telah melewati masa pakainya tidak disalahgunakan serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik negara. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan, guna meminimalisir risiko yang dapat ditimbulkan selama proses pembakaran. Selain itu, pemusnahan juga merupakan tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan penetapan barang yang telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna dalam penyelenggaraan tahapan pemilu maupun pemilihan berikutnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU Sangihe dalam mewujudkan tata kelola logistik pemilu yang transparan, efektif, dan sesuai regulasi. Melalui pemusnahan ini, diharapkan pengelolaan barang persediaan pasca pemilihan dapat berjalan lebih tertib serta mendukung kesiapan kelembagaan dalam menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan mendatang di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. ....
KPU Sangihe Ikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyusunan Artikel Ilmiah serta Pembahasan Dapil DPRD Kabupaten/Kota
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring, sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan pasca Tahun 2024. Kamis, 16 April 2026 Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerja KPU Provinsi Sulawesi Utara. Dari KPU Sangihe, rapat diikuti secara daring dari ruang rapat KPU Sangihe oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Bapak Stanley B. Legrants. Rapat koordinasi tersebut membahas dua agenda utama, yakni penyusunan artikel atau tulisan ilmiah yang memuat pengalaman teknis dan manajerial dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, serta lanjutan pembahasan rancangan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam agenda penyusunan artikel ilmiah, KPU Provinsi Sulawesi Utara mendorong setiap satuan kerja untuk mendokumentasikan praktik baik (best practices), tantangan, serta inovasi yang dilakukan selama tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Hal ini dimaksudkan sebagai bahan pembelajaran institusional sekaligus kontribusi dalam pengembangan pengetahuan kepemiluan yang berbasis pengalaman empiris di lapangan. Sementara itu, pada agenda pembahasan dapil, rapat difokuskan pada penyampaian presentasi oleh satuan kerja yang memiliki perubahan atau koreksi terhadap rancangan dapil pasca rapat koordinasi sebelumnya, serta memberikan kesempatan kepada satker yang belum sempat memaparkan usulan. Pembahasan ini dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan prinsip-prinsip penataan dapil, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integralitas wilayah, serta kesinambungan wilayah administrasi. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan evaluasi penyelenggaraan pemilu, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan telah melalui proses kajian yang matang, partisipatif, dan akuntabel. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam setiap proses koordinasi dan evaluasi, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas. ....
KPU Sangihe Lanjutkan Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilihan Tahun 2024
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melanjutkan kegiatan Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilihan Tahun 2024 berupa kotak dan bilik suara pada Kamis, 16 April 2026. Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor KPU Sangihe dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran sebagai bagian dari upaya pengelolaan barang milik negara yang sudah tidak digunakan lagi serta tidak memiliki nilai guna pasca tahapan Pemilihan Tahun 2024. Proses ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang berlaku terkait penanganan logistik pemilu yang telah selesai digunakan. Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan secara bertahap guna meminimalisir potensi risiko serta menghindari terjadinya kecelakaan yang tidak diharapkan. Seluruh tahapan kegiatan diawasi secara langsung oleh jajaran Sekretariat KPU Sangihe guna memastikan proses berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai prosedur. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga memperhatikan dampak lingkungan dengan memastikan proses pembakaran dilakukan pada area yang aman dan terkendali. Hal ini merupakan bentuk komitmen KPU Sangihe dalam menjaga keselamatan kerja sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola logistik pemilu yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ....
KPU Sangihe Laksanakan Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilihan Tahun 2024
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilihan Tahun 2024 pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan berlangsung di Halaman Kantor KPU Sangihe sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan barang milik negara secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kepolisian Resor Kepulauansangihe yang diwakili oleh Kapolsek Tahuna Iptu Ch. Sarite, S.Pd bersama Kasat Intel Polres Kepulauan Sangihe Iptu Trisno Bialelang, serta mendapat pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu, Bapak Edmon B. N. Dolongseda, S.IP. Dari internal KPU Sangihe, kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional, serta seluruh staf sekretariat. Dalam sambutannya, Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola logistik yang transparan dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa barang persediaan non arsip yang telah selesai digunakan dan tidak memiliki nilai guna lagi harus dikelola sesuai prosedur yang berlaku. “Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan logistik pemilu, termasuk pasca pemilihan, dilaksanakan secara tertib administrasi dan sesuai regulasi. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan anggaran negara,” ujarnya. Selanjutnya, laporan kegiatan disampaikan oleh Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa. Dalam laporannya, disampaikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan barang persediaan non arsip berupa kotak dan bilik suara yang digunakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sebelumnya, KPU Sangihe telah beberapa kali mengupayakan proses penghapusan melalui mekanisme lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), namun tidak terdapat peminat terhadap barang tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut serta berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU, maka dilaksanakan pemusnahan sebagai langkah akhir dalam proses penghapusan barang milik negara, dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Memasuki kegiatan inti, dilakukan pemusnahan terhadap barang persediaan berupa kotak dan bilik suara dengan metode yang sesuai ketentuan, disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk keterbukaan dan pengawasan bersama. Usai proses pemusnahan, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan KPU Sangihe, Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe, serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai bukti sah pelaksanaan kegiatan. Pada kesempatan tersebut, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sangihe, Bapak Dellas T. Marasut, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan serta pengawasan dalam kegiatan ini. Ia berharap sinergi yang baik antara KPU, Kepolisian, dan Bawaslu dapat terus terjaga dalam setiap tahapan penyelenggaraan baik pemilu maupun pemilihan. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi sekaligus simbol komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemilu dan pemilihan yang profesional, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Sangihe. ....
KPU Sangihe Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Evaluasi dan Perencanaan Program Kerja
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Selasa (14/4/2026), bertempat di ruang rapat KPU Sangihe. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional, serta bendahara. Rapat pleno rutin ini merupakan agenda berkala yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola kelembagaan serta peningkatan kinerja organisasi. Dalam pelaksanaannya, rapat dipimpin oleh Ketua KPU Sangihe dan berlangsung secara tertib serta penuh tanggung jawab. Adapun agenda utama yang dibahas dalam rapat meliputi evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan pada periode sebelumnya, termasuk identifikasi capaian kinerja dan kendala yang dihadapi di masing-masing divisi maupun bagian sekretariat. Evaluasi ini diharapkan menjadi dasar dalam perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas ke depan. Selain itu, rapat juga membahas penyusunan dan sinkronisasi program kerja dari setiap divisi serta sekretariat, guna memastikan seluruh rencana kegiatan berjalan selaras dengan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Penekanan diberikan pada pentingnya perencanaan yang terukur, efektif, dan akuntabel. Dalam forum tersebut turut dibahas berbagai hal strategis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan, termasuk penguatan koordinasi internal, peningkatan kualitas pelayanan, serta kesiapan sumber daya dalam mendukung setiap tahapan kerja KPU. Melalui pelaksanaan rapat pleno rutin ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu, serta memastikan setiap program dan kegiatan dapat terlaksana secara optimal, transparan, dan akuntabel. ....