
KPU Sangihe Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 yang dilaksanakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia. Kamis, 18 September 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 3135/ORT.08-SD/01/2025 perihal Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional KPU Tahun 2025. Peserta kegiatan terdiri atas pejabat struktural/fungsional dan staf operator yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Aden Ladi, bersama Staf Operator. Keduanya mengikuti jalannya sosialisasi dari ruang kerja Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Sangihe.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Sekretariat KPU di seluruh tingkatan dapat memahami secara komprehensif mekanisme pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional, sehingga hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan KPU dapat terlaksana secara optimal dan berkesinambungan.
KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang baik.