Operator SPIP KPU Sangihe Ikuti Rakor Evaluasi Kartu Kendali SPIP dan Bimtek Pengisian Secara Daring
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Dalam rangka penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Operator SPIP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kartu Kendali SPIP dan Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern melalui Kartu Kendali SPIP sekaligus meningkatkan pemahaman dan kapasitas operator dalam melakukan pengisian Kartu Kendali SPIP secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Operator SPIP dari KPU, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan terkait fungsi Kartu Kendali SPIP sebagai instrumen monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan, pengelolaan risiko, serta upaya pengendalian intern di lingkungan KPU. Selain itu, disampaikan pula teknis pengisian Kartu Kendali SPIP, termasuk kesesuaian antara perencanaan kegiatan, pelaksanaan, hingga pelaporan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja dan tata kelola organisasi.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).