KPU Sangihe Ikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 (Unaudited)
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun 2025 (unaudited) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini diikuti sebagai bagian dari rangkaian persiapan pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2025.
Rapat persiapan ini dilaksanakan sehubungan dengan pelaksanaan reviu atas Laporan Keuangan Tahun 2025 (unaudited), yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) atas tingkat akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi langkah strategis dalam melakukan mitigasi risiko terhadap berbagai potensi permasalahan yang dapat mempengaruhi kualitas Laporan Keuangan KPU Tahun 2025.
Melalui rapat ini, diharapkan terwujud keselarasan pemahaman dan kesiapan seluruh unit kerja terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, terhadap proses reviu laporan keuangan dimaksud. Kesamaan persepsi tersebut menjadi penting guna memastikan bahwa seluruh tahapan reviu dapat dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan ini secara daring sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Partisipasi aktif dalam rapat persiapan ini juga menjadi wujud keseriusan KPU Sangihe dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang baik di lingkungan KPU.