Berita Terkini

KPU Sangihe Laksanakan Rapat Satuan Tugas SPIP

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.goid - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sangihe dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, serta Staf Sekretariat yang tergabung dalam Satgas SPIP.

Rapat diawali dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Dalam arahannya, Ketua KPU Sangihe menekankan agar pelaksanaan kegiatan Satgas SPIP dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta memiliki tujuan utama untuk meningkatkan tingkat maturitas SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Selanjutnya, arahan disampaikan secara berturut-turut oleh masing-masing Ketua Divisi dan Sekretaris. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Ihsan F. Panawar, menyampaikan pentingnya peningkatan kedisiplinan kerja serta loyalitas staf kepada pimpinan, khususnya kepada pimpinan langsung atau Kepala Sub Bagian, guna mendukung kinerja organisasi yang optimal.

Arahan berikutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Bapak Dellaz T. Marasut. Ia menegaskan bahwa rapat Satgas SPIP merupakan kegiatan rutin yang memiliki peran penting dalam sistem hirarki pelaporan, sehingga wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan oleh seluruh anggota Satgas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng, dalam arahannya mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi (TUSI) masing-masing sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan apabila diperlukan guna perbaikan kinerja.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Rahmat Gaib, menyampaikan maksud dan tujuan utama pelaksanaan SPIP, yaitu sebagai instrumen untuk mengukur indeks kinerja pada masing-masing satuan kerja. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kekurangan dalam penyiapan data agar dapat ditemukan solusi yang tepat, sehingga kualitas pelaksanaan dan pelaporan SPIP dapat terus ditingkatkan. Lebih lanjut disampaikan bahwa SPIP bukan sekadar rutinitas bulanan, melainkan merupakan hasil nyata dari kinerja setiap subbagian.

Arahan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, yang mengharapkan agar masing-masing subbagian dapat menyampaikan kartu kendali sebelum batas waktu (deadline) yang telah ditetapkan. Selain itu, para Kepala Sub Bagian diminta untuk melakukan monitoring terhadap kartu kendali yang disusun oleh staf sebelum disampaikan kepada operator SPIP.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian langkah kerja dan teknis pelaksanaan kegiatan SPIP oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Bapak Stanley B. Legrants, selaku subbagian pengampu kegiatan. Penyampaian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih teknis dan terarah terkait mekanisme kerja, alur pelaporan, serta pemenuhan dokumen pendukung SPIP agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Setelah berakhirnya rapat Satgas SPIP, kegiatan dilanjutkan dengan internalisasi penyusunan Surat Keputusan (SK) yang dimotori oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam sesi ini, Bapak Stanley B. Legrants menyampaikan materi terkait pentingnya penyusunan SK yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian intern di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan Rapat Satuan Tugas SPIP tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen seluruh jajaran dalam mendukung peningkatan kualitas SPIP di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 107 kali