KPU Sangihe Ikuti Penguatan Kelembagaan Hadapi Sengketa dan Tindak Lanjut LHP BPK RI
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam Menghadapi Proses Sengketa dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Sangihe, para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional serta pengelola keuangan dari ruang rapat KPU Sangihe. Penguatan kelembagaan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait penguatan tata kelola kelembagaan, serta mekanisme dan langkah-langkah tindak lanjut LHP BPK RI yang efektif. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta tata kelola kelembagaan yang baik.