KPU Sangihe Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kp.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis, 5 Februari 2026.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas sengketa informasi publik yang diregistrasi dengan Nomor: 003/I/REG-PSI/I/2026, dengan Pemohon Sengketa Informasi Publik yaitu LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara, dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Termohon.
Dalam proses persidangan, telah dilaksanakan tahapan mediasi antara para pihak. Namun demikian, mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan (gagal), sehingga sengketa akan dilanjutkan ke tahapan sidang adjudikasi. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian jawaban Termohon, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, menyampaikan bahwa pengajuan sengketa informasi publik merupakan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap proses yang berjalan perlu dihormati dan diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengajuan sengketa informasi merupakan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, karenanya sidang tersebut patut kita hargai dengan mengikuti prosedur beracara yang diatur dalam regulasi. Ini adalah bentuk konsistensi kita untuk patuh pada regulasi,” ungkap Absan.
Kehadiran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam persidangan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Rahmat Gaib, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Bapak Fikri Tjikoa selaku Atasan PPID, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Bapak Stanley B. Legrants.
Melalui kehadiran dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan persidangan, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.