KPU Sangihe Ikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Hibah Tahun 2024 dan Pendataan Aset Kantor
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Hibah Tahun 2024 dan Pendataan Aset Kantor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Selasa, 10 Februari 2026.
Kegiatan rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan tata kelola keuangan dan aset barang milik negara (BMN) di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat tersebut turut dibahas tindak lanjut atas hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemilu Tahun 2024, serta hasil pemeriksaan BPK terhadap pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan diikuti secara daring dari ruang kerja Sub Bagian Umum dan Logistik oleh Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, didampingi Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bapak Aden Ladi, serta Operator Barang Milik Negara (BMN).
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja KPU Kabupaten/Kota dapat memahami secara menyeluruh langkah-langkah tindak lanjut yang harus dilakukan atas hasil pemeriksaan BPK, baik terkait pengelolaan hibah, pelaporan keuangan, maupun penatausahaan aset kantor. Hal ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan secara tepat waktu dan berkelanjutan, sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.