KPU Sangihe Ikuti Rakor Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Tata Kelola Organisasi Tahun 2026
Tahuna,kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka penguatan akuntabilitas kinerja dan tata kelola organisasi melalui koordinasi pelaksanaan anggaran Tahun 2026, Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025, serta pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 11 Februari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan sinkronisasi kebijakan antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan efektif, efisien, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, rapat diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Ihsan F. Panawar, Kasubbagian Perencanaan, Data dan Informasi Ibu Nelda Kalangit, serta staf subbagian terkait, yang mengikuti kegiatan dari ruang kerja Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah poin strategis, antara lain evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya, langkah-langkah optimalisasi penyerapan anggaran Tahun 2026, penyusunan dan penyampaian LKjIP Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi, serta penguatan implementasi Reformasi Birokrasi guna mewujudkan tata kelola organisasi yang bersih, efektif, dan melayani.
Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan program, ketepatan pelaksanaan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja yang berbasis pada capaian indikator yang terukur. Selain itu, pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU Sangihe akan terus didorong sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe senantiasa mendukung kebijakan dan arahan KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka memperkuat akuntabilitas kinerja dan tata kelola organisasi yang baik di lingkungan KPU.