KPU Sangihe Laksanakan Internalisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Kamis, 12 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sangihe dan difasilitasi oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Internalisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan pemahaman regulasi serta penyamaan persepsi di lingkungan KPU Sangihe dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran memahami substansi perubahan dan ketentuan teknis yang diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025, sehingga dapat diimplementasikan secara tepat dan akuntabel.
Materi internalisasi disampaikan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pokok-pokok pengaturan dalam PKPU tersebut, termasuk mekanisme pemutakhiran data pemilih, sumber data, koordinasi dengan instansi terkait, serta pentingnya validitas dan akurasi data sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas.
Kegiatan ini dipandu oleh Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, selaku moderator yang memfasilitasi sesi diskusi dan tanya jawab secara interaktif. Melalui forum ini, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan klarifikasi terkait implementasi regulasi di tingkat kabupaten.
Rangkaian kegiatan ditutup oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sangihe, Bapak Japri Lintuhaseng. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antar divisi dan jajaran sekretariat dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Kegiatan internalisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Sekretariat KPU Sangihe sebagai bentuk konsolidasi internal dan penguatan kapasitas kelembagaan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPU Sangihe berharap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.