KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Hadiri Sidang Lanjutan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku Termohon menghadiri Panggilan Sidang Lanjutan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis, 12 Februari 2026.
Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya atas permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan oleh Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon. Agenda persidangan dilaksanakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Absan R. Tahendung, bersama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmat Gaib.
Dalam persidangan tersebut, Termohon membacakan memori keberatan sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap permohonan yang diajukan Pemohon. Selanjutnya, Pemohon menyerahkan tanggapan tertulis kepada Termohon dalam forum persidangan.
Majelis Komisioner juga menanyakan perihal dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sebelumnya diminta untuk disampaikan pada sidang terdahulu. Menanggapi hal tersebut, Termohon menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum menyerahkan dokumen dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Majelis menetapkan agenda sidang selanjutnya berupa penyampaian jawaban atau tanggapan lanjutan dari Termohon sekaligus pengajuan alat bukti dari masing-masing pihak. Sidang lanjutan direncanakan tetap dilaksanakan dalam rangkaian perkara yang sama, dengan penjadwalan waktu yang akan disesuaikan mengingat pada pekan mendatang terdapat hari libur dan cuti bersama.
Kehadiran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam persidangan ini merupakan wujud komitmen lembaga dalam menghormati proses hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KPU Sangihe senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu.
Melalui proses persidangan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berharap penyelesaian sengketa informasi dapat berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.