Sekretaris KPU Sangihe Gelar Rapat Tindak Lanjut Penguatan Kelembagaan, Fokus pada Tertib SPJ
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat bersama para Kepala Sub Bagian dan Pengelola Keuangan pada Kamis (12/2/2026), bertempat di ruang rapat Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Rapat Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada pagi hari sebelumnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya konsolidasi internal dalam rangka memperkuat tata kelola organisasi, khususnya di lingkungan sekretariat.
Fokus utama dalam rapat ini adalah penguatan pengelolaan keuangan, terutama dalam penyusunan dan penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sekretaris KPU Sangihe menekankan pentingnya ketelitian, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses administrasi keuangan.
Dalam arahannya, Sekretaris mengingatkan bahwa penyusunan SPJ yang tertib, akurat, dan tepat waktu merupakan bagian dari komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara. Selain itu, pengelola keuangan diminta untuk meningkatkan koordinasi lintas sub bagian guna meminimalisir potensi kesalahan administrasi serta memastikan keselarasan antara pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban anggaran.
Rapat juga membahas evaluasi terhadap penyusunan SPJ sebelumnya, identifikasi kendala teknis di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang perlu segera ditindaklanjuti. Dengan adanya forum ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat dapat memiliki pemahaman yang sama dalam pengelolaan keuangan serta semakin meningkatkan kualitas tata kelola administrasi keuangan di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan melalui pengelolaan anggaran yang profesional, tertib, dan sesuai regulasi sebagai bagian dari dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.