Berita Terkini

KPU Sangihe Hadiri Panggilan Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku Termohon menghadiri panggilan sidang di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu (25/2/2026). Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya dengan Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon.

Dalam persidangan, KPU Sangihe dihadiri oleh Ketua KPU Sangihe, Absan R. Tahendung, didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Rahmat Gaib, serta Angelica F. Roring selaku Staf Sub Bagian Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Adapun hasil persidangan sebagai berikut:

  1. Persidangan diawali dengan penyerahan jawaban tertulis dan alat bukti oleh Termohon kepada Majelis Komisioner, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan jawaban oleh pihak Termohon.
  2. Pada agenda selanjutnya, Majelis meminta Pemohon dan Termohon untuk menyampaikan kesimpulan paling lambat pada Rabu, 4 Maret 2026, sebelum memasuki tahapan pembacaan putusan.

Kehadiran KPU Sangihe dalam persidangan ini merupakan bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik serta kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan. KPU Sangihe senantiasa menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU Sangihe akan terus mengikuti setiap tahapan persidangan hingga adanya putusan resmi dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali