
Giat Digitalisasi Arsip Sekretariat KPU Kab. Kepl. Sangihe
Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pleno Rutin (RPR) Bulan Juni Minggu ke III yang digelar pada hari Senin (21/06/2021) dimana salah satu hasil keputusannya yaitu kegiatan digitalisasi dokumen pemilu/pemilihan yang pernah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe maka dengan segera langsung direspon oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu bapak Alwi Kawoka, S.Pd.,ME dengan melakukan rapat teknis jajaran sekretariat melibatkan pejabat Eselon IV dan Fungsional Umum mengenai teknis pelaksanaan dimaksud agar pekerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien.
Kegiatan digitalisasi dokumen tersebut mulai dilakukan pada hari Selasa (22/06/2021) dengan terlebih dahulu mengidentifikasi arsip yang sudah ada baik hardcopy maupun softcopy disetiap ruangan subbagian sehingga apabila terdapat dokumen yang hilang tersebut itulah yang nantinya dilakukan pencarian pada gudang arsip.
Menjadi menarik pada kegiatan tersebut dikarenakan arsip/dokumen tersebut sudah mengalami kelembaban membuat beberpa dokumen mengeluarkan bau tidak sedap, belum lagi ditambah dengan kondisi ruangan penyimpanan yang kerap mengalami kebocoran akibat pembangunan lantai 2 yang difungsikan sebagai Aula.
Canda tawa tercipta diantara pegawai sekretariat yang sedang mencari dokumen mengingat beberapa foto-foto lama ditemukan kembali dan menjadi bahan candaan dan guyonan namun tetap dalam koridor-koridor sopan santun. Disementara proses pencarian tersebut ada yang bergurau jangan-jangan dokumen yang terbawa musibah banjir dan tanah longsor (tahun 2007) tersebut sudah terkubur bersama jenazah yang dievakuasi oleh alat berat. Penulis merasa lucu dan bertanya-tanya kalau memang benar terjadi demikian.
Sampai berita ini diturunkan, kegiatan pencarian dokumen/arsip dalam rangka digitalisasi dokumen masih sementara berlangsung, dan perlu anda ketahui bahwa secara garis besar "Digitalisasi Dokumen" adalah bermaksud Menyimpan dokumen atau berkas berbentuk hardcopy menjadi softcopy kedalam media penyimpanan. Adapun maksud dari kegiatan ini adalah agar KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki informasi secara lengkap mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah secara lengkap dan akan dipergunakan sebagaimana mestinya. (jmk)