
Internalisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024
KPU Sangihe, Kamis 2/9 mengikuti Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring dengan internalisasi oleh peserta Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara.
Materi Sosialisasi yang cukup singkat disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Y. Momongan dengan memaparkan 6 (enam) model rencana penyederhanaan Surat Suara serta mengungkapkan beberapa alasan penyederhanaan Surat Suara tersebut, antara lain untuk efisiensi jumlah surat suara yang akan berimplikasi kepada berkurangnya kotak suara serta beban kerja KPPS yang pada Pemilu 2019 kemarin telah banyak memakan korban jiwa anggota KPPS yang meninggal dalam bertugas maupun setelah melakukan tugasnya.
Langkah KPU dalam melakukan penyederhanaan Surat Suara ini ditanggapi sangat baik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba karena memiliki maksud dan tujuan yang mulia, namun disisi lain Jeck Stephen Seba memberikan pertimbangan akan adanya Pemilih dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang akan datang ke Tahuna (misalnya) memilih di TPS namun hanya berhak untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden saja, serta apabila nantinya akan menggunakan Surat Suara yang dicetak berbeda/tersendiri dari Surat Suara yang telah disederhanakan, maka akan melanggar asas rahasia karena dapat menunjukkan suatu tanda perbedaan Surat Suara tersebut adalah milik Pemilih yang dari luar Provinsi Sulawesi Utara tadi.
Selanjutnya kembali akan dilakukan internalisasi di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait Penyederhanaan Surat Suara tersebut sehingga dapat tersusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang direncanakan akan dilakukan di Pendopo Pantai Ria Kolongan Beha, Kecamatan Tahuna Barat pada hari Jumat 3/9. [ak]