Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Mengikuti "Rapat Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024" Via Daring yang diadakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara

Tahuna | Rabu, 28 Juli 2021

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020 - 2024  berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 357/Pr.01.3-Kpt/01/Kpu/VI/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Tahun 2020 - 2024 yang diadakan KPU Provinsi secara Daring (dalam jaringan) melalui Zoom Apk.

Rapat di hadiri oleh Ketua KPU Provinsi Adiles Mewoh, Anggota KPU Provinsi Lani Ointu, Yessy Momongan, Salman Saelangi, dan Staf Sekretariat KPU Provinsi.

Rapat di buka pada pukul. 11.00 wita oleh Ketua KPU Provinsi Ardiles Mewoh

Maksud dan tujuan Pedoman Penyusunan Rencana Strategis KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, yaitu :

  1. Sebagai perwujudan pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah di KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota;
  2. Memberikan panduan bagi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota sebagai dasar Perencanaan, Pengendalian Program/Kegiatan dan Anggaran Tahun 2020 - 2024.

Rapat diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data dan Kasubbag Program dan Data ditiap KPU Kab/Kota se-Sulawesi Utara. (MSP)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 623 kali