
KPU Sangihe ikut Rakor PAW
#TemanPemilih, pada hari Selasa (26/10/2021) Komisioner KPU Sangihe bersama Sekretaris, Kasubbag dan Operator PAW mengikuti Rapat Koordinasi terkait "Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam jaringan bersama 14 Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yessy Momongan yang menyampaikan definisi PAW di awal Rakor merupakan "proses penggantian Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama".
Yessy Momongan juga menyampaikan "PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota".
Pesan penting lainnya kepada jajaran Sekretariat bahwa "ketika menerima surat permintaan PAW tersebut, maka wajib dicatat waktu penerimaan dan didokumentasikan, kemudian segera disampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU". Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat aturan yang membatasi paling lama 5 hari kerja dalam penelitian dokumen sejak surat diterima.
Rakor tersebut guna mempersiapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dalam melakukan proses PAW di Kabupaten/Kota masing-masing. [ak]