
KPU Sangihe Ikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU RI dalam pemenuhan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai salah satu instrumen penting dalam Evaluasi Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2025. Pelaksanaan SKM juga menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 2981/ORT.07-SD/01/2025 perihal pelaksanaan survei, di mana setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota diminta melaksanakan SKM pada periode Januari–Juni (Semester I) Tahun 2025.
KPU RI menekankan pentingnya pelaksanaan SKM sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. Melalui survei ini, diharapkan dapat diperoleh data dan informasi yang akurat terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan KPU, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan pada periode berikutnya.
Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan sosialisasi diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Aden Ladi, bersama Pejabat Fungsional dan Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dari Ruang Transit KPU Sangihe.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk melaksanakan penyusunan dan pelaporan Survei Kepuasan Masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, efektif, dan responsif kepada masyarakat.