.jpg)
KPU Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Pemilu Tahun 2024
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - memerhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Koordinasi Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Pemilu Tahun 2024. di Kantor KPU Sangihe, Rabu (27/9/2023).
Ketua KPU Sangihe Elysee Philby Sinadia dalam sambutannya menghimbau kepada pengurus Partai Politik agar mencermati dengan seksama Rancangan DCT yang akan di ajukan nanti agar tidak ada lagi kekurangan terkait Rancangan DCT yang di ajukan mengingat sudah tidak ada lagi Perbaikan pada Tahapan DCT ini.
Adapun yang hadir dalam Rakor yaitu Ketua KPU Sangihe selaku Wakil Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Elysee Philby Sinadia, Kadiv. Perencanaan Data dan Informasi Tomy Mamuaya, Kadiv. Hukum dan Pengawasan Internal Srimulyani Benharso, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik selaku PLH. Sekretaris KPU Sangihe Nelda Kalangit serta Kadiv. Sosdiklih dan SDM Iklam Patonaung dan Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas Stanley B. Legrants yang mengikuti giat secara Hybrid via Zoom Meeting Juga Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.