Berita Terkini

KPU Sangihe mulai melaksanakan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pemilu 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe mulai melaksanakan Penyortiran dan Pelipatan kertas Surat Suara Pemilu 2024 di Aula lt. 2 Kantor KPU Sangihe, Jumat (5/1/2024). 

Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan secara bertahap, diawali dengan penyortiran dan pelipatan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara.  

Penyortiran dan pelipatan surat suara ini dilaksanakan oleh masyarakat sekitar, yang sebelumnya telah diberi arahan tentang kondisi surat suara yang rusak maupun yang baik untuk digunakan pada saat pemungutan suara oleh Pimpinan KPU Sangihe.

Kategori surat suara yang rusak sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, diantaranya, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos, foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang, dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum. 

Kegiatan ini turut juga dilaksanakan pengawasan oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali