.jpg)
menjelang Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, KPU Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 dengan StakeHolder terkait
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - menjelang Tahapan Kampanye Pemilu tahun 2024, KPU Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 dengan StakeHolder terkait di Aula lt. 2 KPU Sangihe. Senin (20/11/2023).
Absan R. Tahendung selaku Ketua KPU Sangihe dalam sambutannya menyampaikan pelaksanaan Tahapan Kampanye dilaksanakan 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tepatnya pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, kegiatan rakor ini diharapkan dapat memfasilitasi dan menjadi acuan untuk menentukan lokasi pemasangan APK dimaksud.
Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Iklam Patonaung menyampaikan bahwa sebelumnya KPU Sangihe melalui PPK dan PPS telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan masing-masing terkait lokasi pemasangan APK, baik yang dilarang maupun tidak dilarang sebagai salah satu acuan untuk dibahas bersama dalam rapat koordinasi ini.