Berita Terkini

Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Kepulauan Sangihe secara serentak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

#TemanPemilih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Kepulauan Sangihe secara serentak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 167 desa/kelurahan melalui papan pengumuman yang ada di setiap desa/kelurahan, Rabu (17/5/2023).
Sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Tahapan Pengumuman DPSHP dan Tahapan Masukan dan Tangapan atas Penetapan DPSHP pada tanggal 17-23 Mei 2023.

Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan untuk berpartisipasi aktif, mengecek apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah ditempel di papan pengumuman oleh PPS di setiap desa/kelurahan atau cek melalui link portal http://cekdptonline.kpu.go.id/

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali