Berita Terkini

Partai Gerindra mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Partai Gerindra mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Sangihe. Minggu (9/7/2023). Pengajuan dilakukan oleh Sekretaris Parpol pada pukul 21.29 WITA.

Delegasi partai diterima oleh 4 Komisioner KPU Sangihe serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe.

#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUSangihe

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 72 kali