
Partai NasDem mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024
#TemanPemilih, Partai NasDem mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (9/7/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Ketua, Sekretaris dan Bakal Calon pada pukul 12.12 WITA.
Delegasi partai diterima oleh 4 Komisioner KPU Sangihe serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe.
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUSangihe
Bagikan:
Telah dilihat 36 kali