
Partai Perindo mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024
#TemanPemilih, Partai Perindo mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Sabtu (8/7/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Sekretaris dan Operator Parpol pada pukul 14.00 WITA.
Delegasi partai diterima oleh 3 Komisioner KPU Sangihe serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe.
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #KPUSangihe
Bagikan:
Telah dilihat 45 kali