.jpg)
Partai Persatuan Pembangunan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024
#TemanPemilih, Partai Persatuan Pembangunan mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (16/5/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh LO Parpol pada pukul 13.05 WITA.
Pengajuan ini sebagai Tindak Lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 476/ PL.01.4-SD/05/2023
Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Anggota KPU Tomy Mamuaya, Jeck S. Seba & Srimulyani Benharso bersama Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe.
Bagikan:
Telah dilihat 45 kali