.jpg)
Pencanangan Zona Integritas Di Lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Di Lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jumat (19/5//2023).
Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sekretaris, Pejabat Fungsional, Kepala Subbagian, Staf, Tenaga Administrasi, Jagad Saksana, Tenaga Pramubakti dan Tenaga Sopir KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan menjadi saksi terdiri dari Bpk. Rony Kurniawan, sebagai Kasi Intel Kejari Sangihe, Bpk. Kristian Manumpil, Sebagai Sekretaris Kesbangpol, Perwakilan Pengadilan Negeri Tahuna, Perwakilan Polres Kepulauan Sangihe dan Bpk. Zebedeus Lesawengen, sebagai Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.