Berita Terkini

Partai Bulan Bintang kembali mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Partai Bulan Bintang kembali mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (14/5/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan LO Parpol pada pukul 11.00 wita. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Anggota KPU Tomy Mamuaya, Jeck S. Seba, Iklam Patonaung & Srimulyani Benharso bersama Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe. Adapun status Pengajuan Bakal Calon (di Terima)

Partai Kebangkitan Bangsa kembali mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Partai Kebangkitan Bangsa kembali mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (14/5/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan LO Parpol pada pukul 11.00 wita. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Anggota KPU Tomy Mamuaya, Jeck S. Seba, Iklam Patonaung & Srimulyani Benharso bersama Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe. Adapun status Pengajuan Bakal Calon (di Terima)

Penutupan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Hari Ke-XIII

#TemanPemilih, Penutupan Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Hari Ke-XIII di dampingi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe. di Kantor KPU Sangihe, Sabtu (13/5/2023). Hari ini ada Pengajuan dari Parpol Perindo (Status Pengajuan diTerima, Partai Bulan Bintang (Status Pengajuan diKembalikan) dan Partai Kebangkitan Bangsa (Status Pengajuan diKembalikan).

Partai Kebangkitan Bangsa mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024 (Status Pengajuan diKembalikan)

#TemanPemilih, Partai Kebangkitan Bangsa mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Sabtu (13/5/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan Bakal Calon pada pukul 14.52 WITA. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Anggota KPU Jeck S. Seba, Iklam Patonaung & Srimulyani Benharso bersama Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe. Adapun status Pengajuan Bakal Calon (diKembalikan) karena terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Partai Bulan Bintang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024 (Status Pengajuan diKembalikan)

#TemanPemilih, Partai Bulan Bintang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Sabtu (13/5/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan Bakal Calon pada pukul 13.35 WITA. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Anggota KPU Jeck S. Seba, Iklam Patonaung & Srimulyani Benharso bersama Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe. Adapun status Pengajuan Bakal Calon (diKembalikan) karena terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.

Partai Perindo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Partai Perindo mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Sabtu (13/5/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Sekretaris dan Operator Parpol pada pukul 08.34 WITA. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Anggota KPU Jeck S. Seba, Iklam Patonaung & Srimulyani Benharso bersama Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe. Sebagai Informasi, pada hari Jumat, 12 Mei 2023 Parpol telah datang di KPU Sangihe dengan maksud Pengajuan Bakal Calon, tetapi karena ada dokumen yang belum terpenuhi dan belum dilakukan Pengajuan melalui Aplikasi SILON serta belum melakukan Registrasi Penerimaan maka Parpol dinyatakan belum melakukan Pengajuan pada hari tersebut.