Berita Terkini

Kadiv Sosialisasi, Parmas, PP dan SDM Menjadi Narasumber

Pada hari ini, Senin (08/11/2021) bertempat di Aula Efrata Inspiration Hall, sehubungan dengan kegiatan Bimtek Gelombang ke II Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kapitalaung Serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Bapak iklam Patonaung selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud. Adapun materi yang diberikan berkaitan dengan pentingnya demokrasi pada tingkatan paling bawah seperti pemilihan kepala kampung atau disebut dengan "Kapitalaung", dalam kesempatan itu juga kadiv mensosialisasikan program kegiatan yang sedang dilakukan oleh KPU RI saat ini adalah Desa Peduli Pemilu/Pemilihan atau DP3.   Untuk tahun 2021 ini sedang dilaksanakan di beberapa Kabupaten/kota yang menjadi lokus di Provinsi Sulawesi Utara. Kadiv juga berpesan kepada panitia Pemilihan Kampung sebagai peserta agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugas nantinya, agar kualiatas pemilihan walaupun pada tingkatan paling bawah tetap terjaga kualitas pemilihan itu sendiri. [jmk]

KPU Sangihe ikut Rakor PAW

#TemanPemilih, pada hari Selasa (26/10/2021) Komisioner KPU Sangihe bersama Sekretaris, Kasubbag dan Operator PAW mengikuti Rapat Koordinasi terkait "Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam jaringan bersama 14 Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yessy Momongan yang menyampaikan definisi PAW di awal Rakor merupakan "proses penggantian Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama". Yessy Momongan juga menyampaikan "PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota". Pesan penting lainnya kepada jajaran Sekretariat bahwa "ketika menerima surat permintaan PAW tersebut, maka wajib dicatat waktu penerimaan dan didokumentasikan, kemudian segera disampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU". Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat aturan yang membatasi paling lama 5 hari kerja dalam penelitian dokumen sejak surat diterima. Rakor tersebut guna mempersiapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dalam melakukan proses PAW di Kabupaten/Kota masing-masing. [ak]

Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment

Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 386/PW.01/71/2021, perihal Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment maka KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Kegiata Fokus Group Disscusion (FGD), kegiatan ini dilakukan secara Daring bersama KPU Provinsi melibatkan  Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh Staf Sekretariat  KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan dimulai pada Pukul 09.00 wita sampai dengan selesai pada pukul 14.00 wita.

Diskusi Panel Internal Persiapan VERIFIKASI PARPOL

#TemanPemilih, pada hari Rabu (06/10/2021) seluruh jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Pelaksana) mengikuti Diskusi Panel Internal KPU terkait "Pendaftaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam jaringan bersama 14 Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Diskusi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh di buat menarik dengan beberapa pemantik diskusi dalam bentuk Podcast yang dimoderator oleh Yohanes Pahargio. Dalam diskusi tersebut KPU Provinsi Sulawesi Utara mempercayakan dan menunjuk 6 (enam) orang Komisioner Kabupaten/Kota menjadi Narasumber dan salah satunya adalah Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba dengan membawakan materi "Memetakan SDM yang Berkapasitas dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik". Jeck Seba dalam memberi materi tersebut, mengawalinya dengan menjelaskan Verifikasi Faktual Keanggota Parpol adalah "Kegiatan menemui anggota Parpol untuk mencocokan kebenaran dan kesesuaian dengan identitas anggota tersebut pada Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Suket oleh Tim Verifikator". Diskusi diakhiri dengan arahan secara khusus dari Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Momongan bersama anggota KPU lainnya yang kemudian ditutup kembali oleh Ketua KPU Ardiles Mewoh. Tujuan dari Diskusi Panel ini guna memantapkan persiapan seluruh jajaran personil KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara menjelang Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu Tahun 2024. [ak]

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Menggelar Rapat Koordinasi PDPB Periode Bulan September 2021

Tahuna | Jumat, 1 Oktober 2021 Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021 dengan dihadiri Ketua KPU Kepulauan Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data Tomy Mamuaya, Ketua Divisi Pengawasan, Hukum dan SDM Srimulyani Benharso dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag dan Staf Prgram dan Data. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Elysee Ph. Sinadia pada pukul 09.45 Dalam sambutannya Elysee mengajak teman-teman terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe agar dapat mengawal proses Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sedang berlangsung, agar tercipta Daftar Pemilih yang akurat. Selanjutnya Rapat Pleno Rekapaitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di lakukan oleh Tomy Mamuaya selaku Kadiv Perencanaan Program dan Data. Adapun Hasil Pleno, yakni jumlah Pemilih Seratus enam ribu dua ratus enam puluh satu (106.261) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu (53.571) dan Pemilih Perempuan berjumlah lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh (52.690) Pemilih. Data Pemilih Perubahan : Potensi Pemilih Baru 4 Orang; Pemilih Meninggal 1 Orang; dan Peserta yang hadir dalam Rakor antara lain Pimpinan Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe dan Dinas Dukcapil Kab. Kepl. Sangihe.

Divisi Teknis KPU Sangihe melakukan Internalisasi Persiapan Pemilu 2024

KPU Sangihe, Jumat 3/9 sesuai hasil Rapat Pleno Rutin telah melaksanakan Rapat Internalisasi terkait persiapan Pemilu 2024 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan terkait beberapa isu penting, seperti verifikasi partai politik dan penyederhanaan Surat Suara untuk Pemilu 2024. Rapat yang diselenggarakan pada tempat terbuka di Pendopo Pantai Ria Kolongan Beha Tahuna Barat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Elysee Philby Sinadia dan dilanjutkan dengan materi oleh Narasumber Jeck Stephen Seba selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan diikuti oleh seluruh pegawai yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terkait draft PKPU tentang Verifikasi Parpol, banyak cerita yang disampaikan tentang pengalaman verifikasi faktual di lapangan pada saat Pemilu 2019 dengan berbagai suka duka yang dialami pada saat itu dan semua dapat berjalan lancar dan sukses. Jeck Stephen Seba pun mengharapkan semangat kerja dan integritas yang tinggi pada saat itu, kiranya juga akan tetap ada pada saat tahapan tersebut dimulai yang diperkirakan pada awal hingga pertengahan tahun depan. Adapun menanggapi isu penyederhanaan Surat Suara, KPU Sangihe akan tetap mendukung apa yang akan diputuskan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan siap mengimplementasikannya selama tidak berbenturan dengan regulasi yang akan ada nantinya. KPU Sangihe pun akan menyampaikan beberapa buah pikiran yang sekiranya dapat menjadi permasalahan dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dibahas dan dipertimbangan bersama KPU RI, serta KPU Sangihe juga akan menyampaikan beberapa alternatif solutif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. [ak]