Berita Terkini

PENANDA TANGANAN PERJANJIAN KINERJA DAN PAKTA INTEGRITAS KPU KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN 2022

Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektifitas, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe melakukan penanda tanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas  Tahun 2022. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung  jawab. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu tanggal 12 Januari 2022 dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris serta Kasubag – Kasubag  KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

RAPAT PLENO RUTIN SENIN, 3 JANUARI 2022

Rapat Pleno Rutin Minggu pertama  bulan januari sekaligus dengan rapat satgas SIP yang dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris serta seluruh staf KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Rapat Pleno Rutin dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dalam sambutan ketua KPU tentunya kita sebagai umat manusia mengucap syukur atas pemiliharaan Tuhan yang maha kuasa sehingga menghentarkan kita sampai pada saat ini dalam keadaan yang sehat. Dalam Rapat ini membahas tentang agenda kerja Minggu berjalan masing masing  Devisi sekaligus persiapan penyampaian Laporan SPIP Bulanan dan Tahunan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan ini berjalan dengan kondusif.

Rakor 'BERBAGI PENGALAMAN' Penggunaan SIREKAP pada Pemilihan 2020

#TemanPemilih, pada hari ini Kamis (23/12/2021) KPU Sangihe kembali mengikuti Rapat Koordinasi "BERBAGI PENGALAMAN" Penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KPU RI sebagai lanjutan sharing experience Sesi IV dan V. Rakor dibuka oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra pada pukul 10.00 wita. Agenda ini merupakan kegiatan lanjutan dengan sharing pengalaman dari beberapa KPU Kabupaten/Kota, yakni KPU Kabupaten Mandailing Natal, KPU Kabupaten Ngada, KPU Kabupaten Gunung Kidul, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan KPU Kabupaten Kolaka Timur. Pengalaman yang dibagikan adalah berbagai cara dan kebijakan yang diambil dan dialami langsung dalam mempermudah penggunaan Aplikasi Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 di Kabupaten masing-masing dengan berbagai tindakan antisipatif dan solutif dalam pemecahan masalah yang terjadi pada saat tahapan Rekapitulasi Pemilihan Tahun 2020. Sharing experience tersebut sangatlah bermanfaat bagi penggunaan SIREKAP pada Pemilu dan Pemilihan mendatang Tahun 2024. [ak]

LOKAKARIA PENILAIAN RISIKO LEVEL AKTIVITAS DILINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE – SULAWESI UTARA

Pada hari Kamis, 16 Desember 2021 Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengikuti “LOKAKARIA PENILAIAN RISIKO LEVEL AKTIVITAS DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- PROVINSI SULAWESI UTARA". Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta lokakarya hari ini karna KPU Provinsi Su;awesi Utara lebih maju satu langka dari kpu yang lain sebab lebih awal melaksanakan whorkshop tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Satker masing- masing. selanjunya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meydi Tinangon, dalam arahannya   bahwa lokakarya ini bertujuan untuk menetapkan konteks resiko pada level 1 serta penetapan kriteria evaluasi dan struktur analisi resiko.

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE – SULAWESI UTARA

Pada hari Selasa, 14 Desember 2021 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sekretaris, Kepala Subbagian serta Staf Sekretariat mengikuti “SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KPU SE- PROVINSI SULAWESI UTARA". Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dengan moderator oleh Kabag KUL KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Worotijan dan Peserta Sosislisasi ini termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sosialisasi kali ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang sangat ahli serta berpengalaman dibidangnya masing – masing yakni : Yulianto Saptoprasetyo, Direktorat Gratifikasi dan pelayanan  Publik KPK RI Novy Hasbhy Munnawar, Inspektur Wilayah 1 Inspektorat KPU RI Yulianto Saptoprasetyo memaparkan materi tentang Pencegahan Korupsi, Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi sedangkan Novy Hasbhy Munnawar memaparkan materi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dan kedua narasumber ini menegaskan bahwa KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk betul – betul senantiasa menjaga integritas.

Webinar "Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu"

Pada hari ini, Jumat (10/12/2021) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi Teknis Penyelenggaraan Jeck Stephen Seba, S.AP mengikuti Webinar bertajuk "Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu". Adapun kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dengan Moderator oleh salah satu Pegiat Pemilu Heroik Pratama. Webinar kali ini menghadirkan empat orang Narasumber yang sangat ahli di bidang masing-masing juga sangat berpengalaman sebut saja Prof. Ramlan Surbakti, Drs, MA, PH.D Pemerhati Tata Kelola Pemilu Pakar, Harun Husein Penulis Buku "Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding, Erik Kurniawan Peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, serta Khoirunnisa Nur Agustyati Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Harus Husein memaparkan Masalah Dapil DPR dan DPRD Provinsi, Erik Kurniawan memaparkan Dampak Pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dengan Mitigasi dan Proyeksi Pembacaan atas Potensi Pembentukan Dapil Baru, sedangkan Khoirunnisa Nur Agustyati memaparkan Menjaga Proposionalitas Pemilu Melalui Daerah Pemilihan. Pada akhir pemaparannya, Khoirunnisa Nur Agustyati (Yayasan Perludem) memberikan beberapa rekomendasi yakni : 1. Membuat standar deviasi atau batas toleransi untuk proporsionalitas alokasi jumlah penduduk ke kursi, termasuk alat ukur proporsionalitas kursi; 2. Menentukan time interval yang diperkenankan merubah daerah pemilihan (ex. sesuai dengan siklus sensus penduduk); 3. Membuat skala standar prinsip pendapilan yang perlu dikedepankan (misal: proporsionalitas vs kohesivitas, apa yang dikedepankan?); dan 4. Membantun transparansi dan partisipasi multi-stakeholder dalam pembentukan daerah pemilihan. Keempat rekomendasi ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh KPU dalam persiapan memasuki Tahapan Penataan Dapil Pemilu Tahun 2024. [ak]